Keuangan.id – 21 Mei 2026 | Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) ke level 5,25% berpotensi menahan laju ekspansi usaha di dalam negeri.
BI Rate adalah suku bunga acuan untuk pengamanan likuiditas bank, dan peningkatannya dapat mempengaruhi biaya kredit bagi nasabah. Dengan demikian, kenaikan BI Rate dapat menyebabkan meningkatnya bunga kredit baru dan floating di perbankan.
Perlu diingat bahwa kenaikan BI Rate juga dapat mempengaruhi kebijakan moneter Bank Indonesia, sehingga dapat mempengaruhi ekonomi nasional.
Oleh karena itu, para pemimpin perbankan harus waspada dan mempersiapkan diri untuk menghadapi dampak yang mungkin timbul dari kenaikan BI Rate ini.
