Keuangan.id – 30 Maret 2026 | Jakarta, 29 Maret 2026 – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Keputusan ini diambil setelah seorang tenaga kesehatan meninggal karena komplikasi campak, menandai peningkatan urgensi penanganan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Latar Belakang Epidemiologi
Data resmi hingga minggu ke-11 tahun 2026 menunjukkan tercatat 58 Kejadian Luar Biasa (KLB) campak yang tersebar di 39 kabupaten/kota di 14 provinsi. Pada awal tahun, jumlah kasus mencapai 2.740, namun setelah serangkaian intervensi, angka tersebut menurun menjadi 177 kasus. Meskipun tren menurun, tingginya angka rawat inap membuat tenaga medis menjadi kelompok paling rentan tertular karena intensitas kontak langsung dengan pasien.
Isi Surat Edaran
Surat edaran menekankan empat pilar utama perlindungan di semua rumah sakit dan fasilitas kesehatan:
- Skrining dan triase dini – Setiap pasien dengan gejala demam, ruam, atau batuk harus dipindai untuk kemungkinan campak sebelum masuk ruang perawatan.
- Ruang isolasi khusus – Fasilitas harus menyiapkan ruang isolasi yang dilengkapi ventilasi yang memadai untuk menampung kasus tersangka.
- Alat Pelindung Diri (APD) lengkap – Masker N95, sarung tangan, pelindung mata, dan pakaian pelindung harus tersedia dan dipakai secara konsisten oleh seluruh staf.
- Pelaporan cepat – Kasus suspek wajib dilaporkan ke sistem surveilans nasional paling lambat 24 jam sejak identifikasi.
Selain itu, tenaga medis diharapkan disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi dan melaporkan gejala pribadi yang mengarah pada campak.
Upaya Imunisasi Nasional
Untuk menekan penyebaran, Kemenkes telah meluncurkan program Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch‑Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota, menargetkan anak usia 9 hingga 59 bulan. Program ini bertujuan menutup celah kekebalan yang menyebabkan wabah berulang.
Pernyataan Pejabat Kemenkes
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menyatakan, “Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.” Ia menambahkan bahwa respons cepat dan kepatuhan terhadap protokol adalah kunci untuk mencegah penularan lebih luas.
Langkah Selanjutnya
Surat edaran menginstruksikan semua fasilitas kesehatan untuk melakukan audit internal atas ketersediaan APD, kesiapan ruang isolasi, dan prosedur pelaporan. Kemenkes juga akan melakukan monitoring berkala dan memberikan bantuan logistik kepada daerah yang masih mengalami kekurangan sumber daya.
Dengan penerapan langkah‑langkah tersebut, diharapkan angka kasus campak dapat terus menurun dan tenaga kesehatan dapat kembali bekerja dengan rasa aman, tanpa mengorbankan nyawa mereka.
