Keuangan.id – 08 Mei 2026 | Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan proses yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Namun, kecurangan dan pelanggaran seringkali terjadi dalam proses ini. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah kecurangan dan pelanggaran dalam SPMB.
Upaya Pencegahan Kecurangan
Kemendikdasmen telah mengunci kuota daya tampung murid baru pada setiap kelas yang tertera dalam portal dapodik setiap sekolah sejak pemda menetapkan dan melaporkannya dalam juknis pertama. Dengan demikian, pihak sekolah tidak dapat menambah atau mengurangi kuota daya tampung murid baru setelah pemda menandatangani juknis pertama.
Selain itu, Kemendikdasmen juga telah berkoordinasi dengan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) guna memastikan sertifikat lomba yang dilampirkan para murid merupakan lomba-lomba nasional maupun internasional yang sudah dikurasi oleh Puspresnas.
Tindakan terhadap Kecurangan
Kemendikdasmen siap menurunkan tim untuk menginvestigasi apabila ada laporan dan aduan dari masyarakat terkait pelanggaran selama proses pelaksanaan SPMB. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menegaskan bahwa pelanggaran seperti jual beli kursi dalam SPMB juga merupakan perbuatan yang dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen menerima berbagai masukan maupun aduan pelanggaran terkait pelaksanaan berbagai kebijakan yang dibuat oleh Kemendikdasmen, termasuk dalam SPMB. Masyarakat dapat melapor apabila menemukan segala bentuk pelanggaran maupun kecurangan selama proses pelaksanaan SPMB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendorong penerapan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting) untuk mengatasi kecurangan hingga besarnya biaya pemenangan pemilu oleh partai politik (parpol). KPK menyebut tingginya biaya pemilu bak lingkaran setan yang bermuara pada praktik korupsi.
Dalam upaya mencegah kecurangan dan pelanggaran dalam SPMB, Kemendikdasmen dan KPK bekerja sama untuk memastikan bahwa proses penerimaan murid baru berjalan dengan adil dan transparan.
Dengan demikian, diharapkan kecurangan dan pelanggaran dalam SPMB dapat dicegah dan ditindaklanjuti secara efektif. Masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi dalam proses SPMB.
