Keuangan.id – 21 April 2026 | JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan kembali bahwa usulan blanket overflight clearance bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS) masih berada pada tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final. Sikap tegas ini muncul setelah munculnya wacana bahwa pesawat militer asing dapat melintasi wilayah udara Nusantara tanpa prosedur izin yang jelas.
Latar Belakang Isu Overflight
Isu overflight atau lintasan udara telah menjadi sorotan media domestik dan internasional sejak awal bulan April 2026. Beberapa laporan mengindikasikan adanya diskusi bilateral antara Indonesia dan AS mengenai pemberian izin terbang menyeluruh (blanket overflight clearance) yang memungkinkan pesawat militer AS melewati ruang udara Indonesia tanpa permohonan perizinan terpisah setiap kali.
Pernyataan Penasihat Khusus Presiden
Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa berdasarkan hukum internasional tidak ada pesawat militer asing yang boleh melintas di wilayah Indonesia tanpa izin resmi. Dudung menambahkan bahwa ia akan segera mengangkat isu ini dalam diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto, menekankan pentingnya kedaulatan udara sebagai prioritas utama.
Penegasan Menteri Pertahanan
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, dalam pertemuan dengan Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menolak adanya perjanjian overflight antara RI dan AS. Sjafrie menegaskan bahwa tidak ada dokumen atau kesepakatan yang menyerahkan hak atas wilayah udara Indonesia kepada pihak manapun. Setiap permintaan overflight tetap harus melalui mekanisme resmi, termasuk pemberitahuan kepada Kementerian Pertahanan dan Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI).
Status Pembahasan di Kementerian Pertahanan
Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, mengkonfirmasi bahwa usulan blanket overflight clearance masih berada dalam tahap internal kajian. Sirait menekankan bahwa usulan tersebut belum menjadi keputusan yang mengikat dan akan dipertimbangkan secara hati-hati, dengan memperhatikan kepentingan nasional, kedaulatan, serta kepatuhan pada hukum nasional dan internasional.
Implikasi Bagi Kedaulatan Udara
Para pengamat menilai bahwa penolakan terhadap blanket overflight clearance mencerminkan sikap defensif Indonesia dalam menjaga kedaulatan wilayah udara. Tanpa persetujuan tertulis, setiap penerbangan militer asing harus mengikuti prosedur notifikasi, koordinasi, dan izin yang diatur oleh Undang-Undang Penerbangan serta peraturan pertahanan.
Selain itu, kerja sama pertahanan Indonesia‑AS melalui Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) tetap berjalan, namun fokus utama MDCP adalah modernisasi alutsista, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas militer Indonesia, bukan pemberian hak overflight. Hal ini sejalan dengan pernyataan Utut bahwa MDCP bukan aliansi militer melainkan upaya memperkuat pertahanan nasional secara damai.
Secara keseluruhan, posisi pemerintah menegaskan bahwa blanket overflight clearance belum final, menunggu hasil evaluasi lintas kementerian dan persetujuan Presiden. Keputusan akhir nantinya akan sangat dipengaruhi oleh pertimbangan strategis, keamanan, serta dampak geopolitik di kawasan Asia‑Pasifik.
