Keuangan.id – 30 April 2026 | Kasus penagihan bermasalah yang melibatkan Indosaku kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa seorang oknum debt collector P2P lending membuat laporan kebakaran palsu atas nama seorang debitur.
Latar Belakang Praktik Penagihan
Indosaku, sebagai platform fintech yang menyediakan layanan pinjaman online, mengandalkan jaringan debt collector untuk menagih pinjaman yang jatuh tempo. Namun, pada beberapa kasus, metode penagihan yang tidak sesuai prosedur mulai muncul, termasuk ancaman, intimidasi, dan pembuatan dokumen fiktif.
Insiden Laporan Kebakaran Palsu
- Surat berisi foto-foto yang dipalsukan.
- Nomor telepon layanan darurat tidak dapat dihubungi.
- Debitur melaporkan kepada otoritas terkait setelah mengetahui ketidaksesuaian.
Tindakan OJK dan AFPI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) segera membuka penyelidikan. Kedua lembaga menegaskan pentingnya kepatuhan pada regulasi penagihan dan melindungi hak konsumen.
Hasil sementara menyebutkan bahwa oknum tersebut melanggar ketentuan Peraturan OJK No. 77/2016 tentang Penagihan Kredit dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Langkah Indosaku
Indosaku mengumumkan bahwa mereka telah memberhentikan oknum debt collector terkait dan memperkuat prosedur internal, antara lain:
- Penerapan pelatihan etika penagihan bagi seluruh kolektor.
- Audit rutin terhadap dokumen penagihan.
- Penggunaan sistem pelaporan digital yang transparan.
Perusahaan juga berkomitmen untuk berkoordinasi dengan OJK dan AFPI guna memastikan tidak terulangnya praktik serupa.
Kasus ini menjadi peringatan bagi industri fintech dan konsumen bahwa penagihan harus dilakukan secara profesional dan sesuai hukum.
