Kasus Kredit Sritex-Bank DKI: Kredit Macet Bukan Selalu Tindak Pidana, Kata Ahli

Kasus Kredit Sritex-Bank DKI: Kredit Macet Bukan Selalu Tindak Pidana, Kata Ahli
Kasus Kredit Sritex-Bank DKI: Kredit Macet Bukan Selalu Tindak Pidana, Kata Ahli

Keuangan.id – 13 April 2026 | Kasus kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang melibatkan mantan Direktur Kredit UMKM Bank DKI, Babay Parid Wazdi, kini berada di ambang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Pada sidang 10 April 2026, pakar hukum perbankan Zulkarnain Sitompul menegaskan bahwa kegagalan kredit tidak otomatis menjadi tindak pidana, melainkan bagian dari risiko bisnis perbankan.

Ia menekankan tidak ada bank yang dapat menghindari non‑performing loan (NPL) sepenuhnya. Selama bank menerapkan prosedur operasional standar (SOP) dan prinsip kehati‑hatan, pemberian kredit tetap sah meski kemudian menjadi macet.

Poin Penting

  • Kredit macet tidak serta‑merta dapat dikategorikan sebagai kejahatan.
  • Jika SOP dijalankan dengan benar, bank telah memenuhi prinsip kehati‑hatan.
  • Pemidanaan kredit bermasalah dapat menimbulkan ketakutan di industri, meningkatkan biaya kredit, dan menghambat dunia usaha.

Standar dan Risiko

Zulkarnain menjelaskan bahwa setiap bank memiliki “risk appetite” yang berbeda, yang dituangkan dalam SOP masing‑masing. Indikator kesehatan kredit biasanya diukur dengan rasio NPL di bawah 3 %. Selama rasio tersebut dipertahankan, bank dapat dianggap berada dalam batas aman.

Peran Auditor

Keputusan kredit didasarkan pada laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. Dalam kasus Sritex, laporan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian, sehingga bank tidak wajib mengaudit ulang. Jika kemudian terdeteksi penyimpangan, proses penelusuran harus melibatkan auditor, mengingat contoh kasus Enron yang berakhir dengan hukuman berat bagi auditor dan manajemen.

Dampak Pemidanaan

Menjadikan setiap kredit macet sebagai tindak pidana berpotensi menimbulkan efek menakut‑nakan bagi bank. Biaya kredit dapat naik, suku bunga meningkat, dan pelaku usaha akan enggan mengajukan pinjaman, yang pada gilirannya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Sistem Informasi Debitur

Sistem SLIK OJK mencerminkan kualitas kredit berdasarkan data bank, mulai dari kategori lancar hingga macet. Namun, status tersebut bersifat dinamis dan tidak otomatis berarti ada pelanggaran hukum.

Proses Internal Pengambilan Keputusan Kredit

Proses internal meliputi analisis teknis, pembahasan dalam komite kredit, verifikasi oleh unit kepatuhan, hingga persetujuan akhir oleh direksi. Direksi harus mempercayai sistem yang ada; pemeriksaan berulang hingga ke level terendah akan meningkatkan biaya dan memperlambat keputusan.

Integritas Pihak Terkait

Setelah tidak lagi menjabat di Bank DKI, Babay Parid Wazdi sempat lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit‑and‑proper test) oleh OJK untuk posisi Direktur Utama Bank Sumut, menandakan rekam jejak integritasnya dianggap memadai.

Majelis hakim kini harus memutuskan apakah kegagalan kredit Sritex merupakan kelalaian yang melampaui batas hukum atau sekadar risiko bisnis yang inheren dalam sistem perbankan. Putusan tersebut akan menjadi preseden penting bagi regulasi dan praktik perbankan di Indonesia.

Exit mobile version