Keuangan.id – 12 April 2026 | Akbar Faizal, seorang konsumen yang membeli mobil listrik BYD Seal, menuntut penyelesaian atas kerusakan yang membuat kendaraan bergoyang secara berulang. Setelah berulang kali menghubungi dealer resmi dan pihak pembiayaan, ia akhirnya mengirimkan surat somasi kepada tiga pihak terkait: produsen BYD, perusahaan leasing Clipan Finance, serta asuransi MAG.
Masalah bermula ketika kendaraan tersebut menunjukkan gejala oleng pada kecepatan rendah, yang kemudian tidak dapat diatasi meski telah dibawa ke bengkel resmi selama beberapa minggu. Selama proses perbaikan, Akbar melaporkan bahwa suku cadang yang diganti tidak sesuai spesifikasi, sehingga kerusakan kembali muncul.
Berikut rangkaian tindakan yang telah diambil Akbar Faizal:
- April 2024: Menghubungi dealer resmi BYD dan meminta perbaikan.
- Mei 2024: Mengajukan klaim ke Clipan Finance sebagai penyedia leasing, namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan.
- Juni 2024: Mengirimkan surat somasi resmi kepada BYD, Clipan Finance, dan Asuransi MAG, menuntut perbaikan total atau penggantian kendaraan serta ganti rugi atas kerugian yang diderita.
Surat somasi tersebut menegaskan batas waktu 14 hari kerja untuk menanggapi dan menyelesaikan permasalahan. Jika tidak dipenuhi, Akbar berhak melanjutkan proses hukum melalui pengadilan konsumen.
Kasus ini menambah deretan sengketa konsumen otomotif di Indonesia, khususnya terkait kendaraan listrik yang masih relatif baru di pasar. Pengamat industri mencatat bahwa transparansi layanan purna jual dan koordinasi antara produsen, leasing, serta asuransi menjadi faktor kunci untuk menghindari konflik serupa.
