Keuangan.id – 02 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Sebuah kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KontraS) Andrie Yunus kembali memanas setelah tim lapangan KontraS menemukan botol air keras yang diduga menjadi bukti utama. Penemuan tersebut menambah kerumitan penyelidikan, yang kini berada di tangan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah Polda Metro Jaya menyerahkan penanganannya.
Penemuan Botol Air Keras dan Dugaan Pergantian Baju
Menurut laporan saksi mata, pada 16 Maret 2026 Andrie Yunus diserang dengan semprotan air keras saat tengah melakukan aksi demonstrasi di kawasan Jakarta Selatan. Saat kejadian, pelaku diduga sempat mengganti pakaian sebelum melarikan diri, sehingga jejak identitas menjadi samar. Beberapa jam setelah insiden, tim KontraS menemukan sebuah botol berisi cairan berwarna transparan di lokasi kejadian. Analisis laboratorium mengonfirmasi bahwa zat tersebut merupakan air keras (hidroklorida), senyawa kimia berbahaya yang dapat menyebabkan luka bakar serius pada kulit dan mata.
Polisi Perketat Distribusi Air Keras
Menanggapi insiden tersebut, Polri mengumumkan langkah pengetatan distribusi air keras di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan baru menuntut setiap penjual atau distributor untuk melaporkan stok barang kepada pihak berwajib, serta menambahkan persyaratan izin khusus bagi pembelian dalam jumlah besar. Penegakan aturan diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan senyawa kimia serupa di masa mendatang.
Penyerahan Kasus ke Puspom TNI
Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan awal, tidak ditemukan bukti keterlibatan warga sipil. Namun, jejak digital dan saksi menuding keterlibatan anggota militer, khususnya satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS). Oleh karena itu, Polda memutuskan menyerahkan kasus kepada Puspom TNI untuk penanganan lebih lanjut.
Empat anggota TNI yang kini menjadi tersangka resmi, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES, telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer (Pomdam) Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa para tersangka akan diproses dengan pasal penganiayaan sesuai Undang‑Undang Peradilan Militer.
Kontroversi Penyerahan ke Peradilan Militer
Langkah penyerahan kasus ke peradilan militer menuai kritik keras dari organisasi hak asasi manusia, terutama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Fadhil Alfathan, anggota TAUD dari LBH Jakarta, menilai pelimpahan tersebut melanggar prinsip KUHAP yang menegaskan Polri sebagai penyidik utama dalam kasus pidana sipil. Ia menuntut Komisi III DPR agar meninjau kembali keputusan tersebut dan memintanya agar kasus diproses di peradilan umum.
Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, menambahkan bahwa meski secara teknis kasus yang melibatkan seluruh pelaku militer dapat diproses di peradilan militer, terdapat celah legislatif. Pasal 65 UU TNI mengatur bahwa tindak pidana yang dilakukan militer dalam ranah sipil seharusnya diadili di peradilan umum, namun implementasinya terhambat karena belum ada revisi pada Undang‑Undang Peradilan Militer (Pasal 74).
Reaksi Masyarakat Sipil
Kelompok aktivis dan masyarakat sipil menggelar aksi protes damai menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Mereka menolak agar kasus ini “disidik” secara tertutup oleh TNI, mengingat potensi penyalahgunaan wewenang militer dalam penegakan hukum. Sebagian besar menuntut agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pemeriksaan independen terhadap Andrie Yunus, serta meminta publikasi hasil penyelidikan secara terbuka.
Langkah Selanjutnya
- Puspom TNI akan melanjutkan penyidikan dan menyiapkan berkas dakwaan terhadap keempat tersangka.
- LPSK diharapkan melakukan pemeriksaan saksi dan korban secara independen.
- Komisi III DPR diperkirakan akan mengadakan rapat mendesak untuk menilai keabsahan penyerahan kasus ke peradilan militer.
- Polri akan mengawasi pelaksanaan kebijakan pengetatan distribusi air keras, termasuk pengawasan pasar gelap.
Kasus ini mencerminkan ketegangan antara aparat militer dan lembaga peradilan sipil dalam menegakkan hukum atas tindak kekerasan politik. Sementara proses hukum berjalan, sorotan publik tetap terpusat pada upaya memastikan keadilan bagi korban dan mencegah penyalahgunaan senjata kimia di masa depan.
Dengan tekanan dari masyarakat sipil, lembaga legislatif, serta pengawasan internasional, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi ujian penting bagi integritas sistem peradilan Indonesia. Bagaimana hasil akhir penyidikan dan putusan pengadilan akan menjadi indikator kuat bagi kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum di negara demokratis.
