Keuangan.id – 01 April 2026 | Pekanbaru – Polda Riau pada Rabu, 1 April 2026, mengambil langkah tegas dengan mencopot Kompol M. Jacub Nurman Kamaru selaku Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru beserta enam anak buahnya, lalu menempatkan mereka pada penugasan khusus (patsus). Keputusan ini muncul setelah terungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus narkoba, khususnya terkait proses rehabilitasi pengguna etomidate.
Latar Belakang Kasus
Kasus bermula ketika tim Polresta Pekanbaru mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis etomidate, yang menurut Permenkes No. 15/2025 termasuk golongan dua. Sesuai KUHP Pasal 105 ayat (1), setiap pengguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi setelah asesmen terpadu yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Kesehatan. Namun, menurut Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Riau, proses tersebut diduga dipersulit oleh Jacub dan rekan-rekannya.
Temuan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam pernyataannya, Pandra menyoroti beberapa poin kritis:
- Petugas tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur asesmen dan rujukan ke rehabilitasi.
- Beberapa oknum meminta uang kepada pengguna narkoba dengan dalih proses rehabilitasi, padahal prosedur yang seharusnya mempermudah tidak dijalankan.
- Informasi mengenai penerimaan uang Rp200 juta dari tiga pengguna narkoba masih dalam penyelidikan Bidang Propam dan belum terbukti secara hukum.
Daftar Nama Petugas yang Dicopot dan Dipatsus
Enam anggota yang bersama Jacub juga terkena sanksi patus, antara lain:
- AKP Untari
- Iptu Harianto
- Aipda Jemi
- Briptu Herman
- Briptu Taufiq
- Briptu Lukas
Proses Hukum Selanjutnya
Polda Riau menyerahkan kasus ini kepada Bid Propam untuk pemeriksaan lanjutan. Jika terbukti melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang, para petugas dapat dikenai sanksi disiplin maupun pidana sesuai Undang‑Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika serta Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi.
Reaksi Masyarakat dan Pengamat
Berbagai kalangan mengkritisi tindakan Jacub yang dinilai berlawanan dengan tujuan rehabilitasi. Aktivis anti‑narkoba menilai bahwa penyalahgunaan prosedur menghambat upaya reintegrasi sosial bagi pengguna, sementara organisasi kepolisian menekankan pentingnya integritas internal. “Jika seorang Kasat Narkoba tidak dapat menegakkan SOP, maka kepercayaan publik akan tergerus,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Di sisi lain, Polda Riau menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan tidak ada tuduhan resmi yang belum terkonfirmasi. “Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, baik bagi pelaku narkoba maupun bagi aparat yang melanggar peraturan,” kata Kapolda Irjen Herry Heryawan.
Kasus ini juga menyoroti peran penting BNN dalam koordinasi rehabilitasi. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan, asesmen harus dilakukan secara terpadu, melibatkan tenaga medis, psikolog, serta petugas narkotika, sebelum penetapan program rehabilitasi. Penyimpangan dari prosedur tersebut dapat menimbulkan kerugian tidak hanya bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi sistem penegakan hukum secara keseluruhan.
Selama beberapa minggu terakhir, media sosial dipenuhi spekulasi mengenai kemungkinan lepas‑tangkap tiga pelaku narkoba yang sempat ditangkap di sebuah tempat hiburan malam (THM). Namun, hingga kini belum ada bukti resmi yang mengonfirmasi bahwa Jacub atau rekan-rekannya menerima suap untuk membebaskan tersangka. Penyelidikan masih berlanjut, dan pihak berwenang meminta publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Dengan pencopotan ini, Polda Riau berharap dapat memberikan contoh tegas bagi institusi kepolisian lain dalam menegakkan etika dan akuntabilitas. Langkah tersebut diharapkan menjadi sinyal bahwa penyalahgunaan jabatan tidak akan dibiarkan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkotika yang transparan dan berkeadilan.
Ke depannya, pihak berwenang berjanji akan memperbaiki mekanisme koordinasi antar lembaga, memperketat pengawasan internal, serta memastikan bahwa proses rehabilitasi narkoba berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga tidak ada lagi ruang bagi oknum yang mencoba memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.
