Kajari Karo Akui Salah Ketik Surat Penahanan Amsal Sitepu, DPR Tuntut Klarifikasi

Kajari Karo Akui Salah Ketik Surat Penahanan Amsal Sitepu, DPR Tuntut Klarifikasi
Kajari Karo Akui Salah Ketik Surat Penahanan Amsal Sitepu, DPR Tuntut Klarifikasi

Keuangan.id – 03 April 2026 | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan administratif pada surat pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terhadap videografer Amsal Christy Sitepu ketika memberikan keterangan di hadapan Komisi III DPR RI pada Kamis, 2 April 2026. Kesalahan tersebut terletak pada penggunaan istilah hukum yang keliru, yaitu menuliskan “pengalihan penahanan” padahal seharusnya “penangguhan penahanan” sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyoroti dua pokok permasalahan utama: pertama, ketidaksesuaian istilah dalam surat Kejari Karo yang berpotensi menimbulkan narasi sesat; kedua, keterlambatan eksekusi perintah hakim dalam menangguhkan penahanan Amsal di Lapas Tanjung Gusta.

Habiburokhman menegaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan keputusan hakim berdasarkan Pasal 110 KUHAP, sedangkan pengalihan penahanan diatur dalam Pasal 108 KUHAP dan memiliki implikasi prosedural yang berbeda. “Surat nomor B-618/L.2.19/FT.1/03/2026 yang diterbitkan Kejari Karo menyebutkan pengalihan, padahal hakim hanya mengabulkan permohonan penangguhan,” ujarnya dengan tegas.

Dalam sesi tanya jawab, Habiburokhman menanyakan apakah kesalahan penulisan tersebut disengaja atau sekadar kelalaian. Danke menjawab dengan serangkaian frasa “Siap, pimpinan, siap salah, pimpinan” yang menegaskan bahwa kesalahan tersebut murni akibat ketik yang salah dan bukan upaya memanipulasi proses hukum.

Alasan Geografis dan Kendala Operasional

Selain masalah istilah, Komisi juga menyoroti keterlambatan tim Kejari Karo dalam mengeksekusi perintah penangguhan. Danke memberikan penjelasan bahwa jarak antara kantor Kejari Karo ke Lapas Tanjung Gusta di Medan memakan waktu sekitar dua jam, sehingga proses pengambilan keputusan menjadi terhambat. Ia menambahkan bahwa kendala geografis tersebut merupakan faktor utama yang mempengaruhi kecepatan pelaksanaan perintah hakim.

Modus Korupsi dan Penetapan Tersangka

Pada kesempatan yang sama, Kajari Karo menjelaskan dasar penetapan Amsal sebagai tersangka korupsi. Menurutnya, modus operandi Amsal bukan sekadar penggelembungan harga, melainkan praktik markup anggaran yang melibatkan duplikasi biaya produksi video. Amsal diduga meminta kepala desa menyusun RAB penyewaan peralatan selama 30 hari, padahal kegiatan sebenarnya tidak berlangsung selama periode tersebut.

Dank juga mengungkap adanya overlapping anggaran, di mana biaya editing, cutting, dan dubbing dipisahkan secara terpisah dari biaya produksi video secara keseluruhan. “Menurut ahli, editing, cutting, dan dubbing merupakan bagian dari produksi video, sehingga pemisahan tersebut menimbulkan kerugian fiktif,” jelasnya.

Respons Publik dan Tindakan Selanjutnya

Pengakuan kesalahan ketik ini menuai beragam reaksi di kalangan publik dan pengamat hukum. Sebagian menilai pengakuan tersebut sebagai langkah transparansi, sementara yang lain menilai hal itu sebagai indikasi kurangnya profesionalisme di tingkat Kejaksaan Negeri. Komisi III DPR RI menuntut evaluasi menyeluruh terhadap prosedur internal Kejari Karo serta penegakan sanksi administratif bagi pihak yang terlibat dalam kesalahan penulisan surat.

Habiburokhman menutup rapat dengan menekankan pentingnya akurasi dalam dokumen hukum, mengingat dampaknya yang luas terhadap hak asasi terdakwa serta kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. “Kesalahan sekecil apa pun dapat berujung pada interpretasi yang salah dan potensi pelanggaran hak,” ujarnya.

Sejak pengakuan tersebut, Kejari Karo telah berjanji untuk meninjau kembali seluruh prosedur administrasi surat penetapan penahanan, memperketat proses verifikasi, dan meningkatkan pelatihan staf tentang perbedaan istilah hukum yang krusial. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kesalahan serupa di masa mendatang.

Kasus Amsal Sitepu sendiri kini berada di tahap peninjauan kembali oleh Pengadilan Negeri Medan, dengan harapan proses hukum dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif yang menyesatkan.

Exit mobile version