Keuangan.id – 09 April 2026 | JAKARTA, 8 April 2026 – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan resmi diterima pada Rabu (8/4/2026) dengan nomor surat STTL/135/V/2026/BARESKRIM.
Latar Belakang Tuduhan
Rismon, seorang peneliti forensik digital, menuduh JK telah menyediakan dana sebesar Rp5 miliar untuk Roy Suryo dan rekan-rekannya guna menyelidiki keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tuduhan itu menyebar luas di media sosial dan sejumlah portal berita, menimbulkan spekulasi bahwa JK berusaha menggerogoti reputasi Jokowi.
JK dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa hubungan kerjanya dengan Jokowi selama lima tahun sebagai wakil presiden membuatnya tidak mungkin “membayar orang miliaran rupiah” untuk menyerang mantan presiden. “Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” ujar JK dalam pernyataan di Bareskrim Polri.
Langkah Hukum yang Diambil
Menurut JK, penyebaran tuduhan yang tidak berdasar telah merusak nama baik dan martabatnya. Oleh karena itu, ia melaporkan Rismon atas pasal 263 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal terkait penyebaran informasi bohong dalam UU ITE. Laporan tersebut mencakup identitas akun YouTube @studiomusikrockciamis dan akun Facebook “1922 pusat Madiun” yang diduga menjadi sarana penyebaran fitnah.
Polisi kini membuka penyelidikan untuk menentukan apakah ada unsur pemerasan, penyebaran berita palsu, atau penggunaan teknologi AI dalam pembuatan konten yang menuduh JK. Rismon sempat menyatakan bahwa materi yang dipublikasikan merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan, namun JK menilai pembelaan itu hanya menyentuh pelaku, bukan substansi tuduhan.
Reaksi dan Dampak Publik
Kasus ini telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun, menimbulkan kegelisahan di kalangan publik. Banyak netizen yang mempertanyakan motif di balik tuduhan tersebut, sementara sebagian lainnya menilai bahwa penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat memperdalam perpecahan sosial.
- JK menilai masalah dapat diselesaikan secara sederhana jika Jokowi menampilkan ijazah aslinya.
- Rismon belum memberikan permohonan maaf secara langsung kepada JK.
- Beberapa pihak menilai langkah hukum JK sebagai upaya melindungi integritas pejabat publik.
Proses Penyidikan
Penyelidikan awal difokuskan pada identifikasi sumber konten, verifikasi dugaan penggunaan AI, serta pemeriksaan jejak digital akun‑akun yang menyebarkan tuduhan. Tim forensik digital Bareskrim diperkirakan memerlukan waktu beberapa minggu hingga bulan untuk mengumpulkan bukti yang cukup.
Jika terbukti bahwa Rismon atau pihak lain sengaja menyebarkan informasi palsu dengan tujuan menodai nama baik JK, maka mereka dapat dikenai sanksi pidana yang diatur dalam KUHP dan UU ITE, termasuk denda dan kurungan penjara.
Di sisi lain, JK menekankan bahwa proses hukum harus berjalan cepat agar tidak menambah beban sosial. Ia berharap agar publik tidak lagi terjebak dalam spekulasi dan fokus pada fakta yang dapat diverifikasi.
Kasus ini mencerminkan dinamika politik Indonesia yang semakin terhubung dengan media digital, di mana tuduhan tanpa dasar dapat menyebar dalam hitungan menit dan menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Dengan laporan resmi yang telah diterima, langkah selanjutnya berada di tangan aparat kepolisian untuk menuntaskan proses penyidikan dan menentukan apakah ada pelanggaran hukum yang dapat dikenakan kepada Rismon serta akun‑akun yang terlibat.
