Keuangan.id – 14 April 2026 | Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, kembali mengajukan usulan agar pemerintah meningkatkan tarif bahan bakar minyak (BBM) dalam rangka menyesuaikan beban fiskal dan mengurangi tekanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan tersebut memicu respons tajam dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rapat komisi terkait, sejumlah wakil menyatakan keberatan atas kenaikan harga BBM yang dapat memperburuk beban hidup masyarakat, terutama di sektor transportasi dan logistik.
Meski begitu, DPR secara kolektif menegaskan bahwa APBN masih memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menahan goncangan energi. Anggota Komisi Keuangan menekankan bahwa cadangan anggaran serta kebijakan diversifikasi energi dapat menjadi penyangga bila harga BBM naik.
- Alasan Jusuf Kalla: menutup defisit subsidi BBM dan meningkatkan pendapatan negara.
- Argumen DPR: kenaikan BBM dapat menambah inflasi dan menurunkan daya beli.
- Evaluasi APBN: masih terdapat surplus fiskal sekitar 2‑3% dari PDB, memungkinkan penyesuaian kebijakan tanpa mengorbankan program prioritas.
Para ekonom menambahkan bahwa kebijakan kenaikan BBM sebaiknya diiringi dengan reformasi struktural di sektor energi, termasuk pengembangan energi terbarukan dan peningkatan efisiensi bahan bakar.
Dengan kondisi pasar energi global yang masih volatile, pemerintah diperkirakan akan menimbang antara kebutuhan penyesuaian fiskal dan kepentingan sosial. Keputusan akhir masih bergantung pada negosiasi lanjutan antara eksekutif dan legislatif.
