Jaksa Jangan Cari-Cari Kesalahan, Anggota DPR Peringatkan Soal Amsal Sitepu

Jaksa Jangan Cari-Cari Kesalahan, Anggota DPR Peringatkan Soal Amsal Sitepu
Jaksa Jangan Cari-Cari Kesalahan, Anggota DPR Peringatkan Soal Amsal Sitepu

Keuangan.id – 09 Mei 2026 | Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu, mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, masih menjadi sorotan publik. Setelah divonis bebas oleh pengadilan, jaksa masih mencari-cari kesalahan untuk mengembalikan kasus ini ke pengadilan. Namun, anggota DPR telah peringatkan jaksa agar tidak mencari-cari kesalahan yang tidak ada.

Amsal Sitepu divonis bebas oleh pengadilan karena tidak terbukti melakukan korupsi. Namun, jaksa masih mencari-cari kesalahan untuk mengembalikan kasus ini ke pengadilan. Jaksa mengatakan bahwa mereka masih memiliki bukti yang cukup untuk mengembalikan kasus ini ke pengadilan.

Anggota DPR telah peringatkan jaksa agar tidak mencari-cari kesalahan yang tidak ada. Mereka mengatakan bahwa pengadilan telah memutuskan bahwa Amsal Sitepu tidak terbukti melakukan korupsi, dan jaksa tidak memiliki bukti yang cukup untuk mengembalikan kasus ini ke pengadilan.

Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia juga telah menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan Hery Susanto, mantan Ketua Nonaktif Ombudsman Republik Indonesia. Mereka akan memeriksa keterangan berbagai pihak terkait untuk menentukan sanksi, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat. Proses pemeriksaan kasus ini ditargetkan selesai dalam waktu 30 hari demi memulihkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga.

Jimly Asshiddiqie, anggota Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia, mengatakan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan mendalam sebelum memutuskan sanksi terhadap Hery Susanto. Mereka akan memanggil dan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk pelapor, pihak yang berkepentingan, pihak kejaksaan, dan Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031.

Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada Hery Susanto adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, Jimly menjelaskan bahwa sanksi ini umumnya berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka juga dapat mempertimbangkan alasan lain di luar putusan pidana, seperti apabila Hery Susanto terbukti tidak memenuhi syarat jabatan lagi.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu dan Hery Susanto masih menjadi sorotan publik. Anggota DPR telah peringatkan jaksa agar tidak mencari-cari kesalahan yang tidak ada, dan Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia sedang menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan Hery Susanto.

Exit mobile version