Keuangan.id – 22 April 2026 | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru-baru ini menjatuhkan denda sebesar Rp 755 miliar kepada Adapundi, salah satu perusahaan pinjaman online (pinjol) terbesar di Indonesia, terkait penetapan bunga yang dianggap melanggar aturan persaingan.
Pertimbangan Utama Adapundi dalam Mengajukan banding KPPU
- Kejelasan hukum mengenai metodologi penetapan bunga yang dipertanyakan.
- Dampak finansial terhadap nasabah serta kelangsungan operasional perusahaan.
- Potensi preseden bagi seluruh industri fintech di tanah air.
- Upaya menjaga reputasi dan kepercayaan investor serta pemangku kepentingan.
Langkah-Langkah Proses Banding
Adapundi telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Proses ini meliputi penyampaian berkas lengkap, pemeriksaan administratif, serta sidang lanjutan untuk menilai argumentasi hukum kedua belah pihak. Jika banding diterima, keputusan KPPU dapat ditinjau kembali atau ditiadakan.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Denda | Rp 755 Miliar |
| Alasan KPPU | Penetapan bunga di atas wajar |
| Status Banding | Masih dalam proses |
Dengan mengajukan banding, Adapundi berharap memperoleh kepastian hukum yang lebih jelas dan mengurangi beban finansial yang dapat memengaruhi layanan pinjaman kepada masyarakat.
