Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya
Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Keuangan.id – 09 April 2026 | Indonesia SIPF tengah menyusun consultation paper yang bertujuan mengusulkan penambahan Lembaga Perlindungan Pemodal ke dalam revisi Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pasar modal.

Direktur Utama SIPF, Gusrinaldi Akhyar, menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan memuat usulan penguatan peran lembaga perlindungan pemodal sehingga memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Ia menegaskan bahwa keberadaan lembaga ini belum diatur secara eksplisit dalam peraturan yang ada, sehingga diperlukan regulasi khusus.

  • Penguatan status lembaga perlindungan pemodal diharapkan meningkatkan kepercayaan investor.
  • Rancangan undang‑undang yang diusulkan akan selaras dengan agenda reformasi Otoritas Jasa Keuangan, termasuk kebijakan free‑float.
  • Dengan dasar hukum yang jelas, perlindungan terhadap investor di pasar modal dapat diperkuat dan memberi nilai tambah bagi peserta pasar.

Gusrinaldi menambahkan bahwa consultation paper ini diharapkan menjadi dorongan konkret bagi pembentukan lembaga formal yang dapat menegakkan hak‑hak investor secara lebih efektif.

Langkah tersebut sejalan dengan upaya OJK dalam memperkuat regulasi pasar modal serta menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan transparan.

Exit mobile version