IESR Soroti Aturan Pajak EV, Bikin Pengguna dan Investor Khawatir

IESR Soroti Aturan Pajak EV, Bikin Pengguna dan Investor Khawatir
IESR Soroti Aturan Pajak EV, Bikin Pengguna dan Investor Khawatir

Keuangan.id – 06 Mei 2026 | Indonesian Electric Vehicle Association (IESR) menyoroti kerumitan regulasi pajak kendaraan listrik yang baru saja diterbitkan melalui Permendagri. Menurut IESR, aturan tersebut masih ambigu dan dapat menghambat percepatan adopsi kendaraan listrik serta menimbulkan keraguan di kalangan investor otomotif.

Poin-poin Kebingungan dalam Pajak EV

  • Definisi kendaraan listrik yang dikenakan pajak belum dijelaskan secara rinci, sehingga menimbulkan interpretasi yang beragam.
  • Tarif pajak yang berlaku berbeda-beda antara kendaraan listrik penumpang dan komersial, namun tidak ada panduan jelas mengenai klasifikasinya.
  • Ketentuan tentang insentif atau pengurangan pajak belum diintegrasikan dengan kebijakan lain, seperti subsidi baterai atau kredit pajak.

Dampak Potensial terhadap Pengguna dan Investor

Jika regulasi pajak EV tetap tidak jelas, konsumen dapat menghadapi beban biaya tambahan yang tidak terduga pada saat pembelian atau registrasi kendaraan. Hal ini berpotensi menurunkan minat pembelian mobil listrik di pasar domestik.

Investor juga menjadi ragu karena ketidakpastian fiskal dapat mempengaruhi proyeksi keuntungan proyek infrastruktur pengisian daya dan produksi kendaraan listrik. IESR menyerukan dialog intensif antara pemerintah, pelaku industri, dan lembaga keuangan untuk menyederhanakan regulasi serta memastikan kepastian hukum.

Selain itu, IESR menekankan pentingnya koordinasi antara kementerian terkait agar kebijakan pajak EV selaras dengan target pengurangan emisi dan program kendaraan ramah lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.

Exit mobile version