Keuangan.id – 10 Maret 2026 | Jelang Lebaran 1447 Hijriah, arus mudik kembali menggelora di seluruh Indonesia. Namun, kepulan asap pesawat tidak lagi menjadi pertanda kebahagiaan semata; harga tiket pesawat masih berada pada level tertinggi, menambah beban finansial bagi jutaan perantau yang ingin pulang ke kampung halaman. Kenaikan ini dipicu oleh kombinasi gejolak harga minyak dunia, kebijakan Tarif Batas Atas (TBA) yang belum direvisi sejak 2019, serta penyesuaian biaya tambahan seperti fuel surcharge.
Tekanan Harga Bahan Bakar dan Tarif Batas Atas
Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menegaskan bahwa konflik Timur Tengah—termasuk perang antara AS‑Israel dan Iran—memicu lonjakan harga avtur. Menurut Bayu Sutanto, Sekretaris Jenderal INACA, harga minyak Brent sempat menembus US$100 per barel pada awal minggu, sebelum kembali turun menjadi US$89,63 pada hari Selasa (10/3/2026). Sementara itu, harga West Texas Intermediate (WTI) berada di US$86,21 per barel.
Avtur menyumbang hingga 40 % dari total biaya operasional penerbangan. Karena harga bahan bakar naik, maskapai domestik menambahkan fuel surcharge sebagai upaya menutupi selisih biaya. Namun, kebijakan TBA yang masih mengacu pada batas tarif yang ditetapkan pada 2019 menghalangi maskapai untuk menaikkan harga tiket secara signifikan. Bayu menambahkan, “Margin perusahaan terus tergerus, sementara kami tidak dapat mengerek harga tiket karena terikat pada TBA.”
Insentif PPN DTP Pemerintah: Angin Segar untuk Penumpang
Untuk menahan laju kenaikan tarif, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan No 4/2026. Insentif ini menanggung 100 % PPN atas komponen base fare dan fuel surcharge pada tiket kelas ekonomi domestik, dengan ketentuan pembelian tiket antara 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026 dan penerbangan antara 14 Maret 2026 sampai 29 Maret 2026.
Manfaat langsungnya adalah pengurangan beban pajak sebesar 11 % yang biasanya ditanggung penumpang. Meskipun demikian, PPN atas layanan ekstra seperti extra baggage atau seat selection tetap harus dibayar oleh penumpang.
- Periode pembelian tiket di luar 10 Feb‑29 Mar 2026 → tidak dapat manfaat PPN DTP.
- Periode penerbangan di luar 14‑29 Mar 2026 → tarif normal berlaku.
- Kelas premium, bisnis, atau first class → tidak termasuk dalam skema DTP.
Dengan skema ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga meski permintaan mudik memuncak.
Dampak pada Penumpang dan Industri
Data Bloomberg menunjukkan bahwa kenaikan avtur dapat menggeser harga tiket hingga 15 % di negara‑negara Asia. Di Vietnam, prediksi tarif tiket melonjak hingga 70 % karena ketergantungan tinggi pada impor bahan bakar jet. Sementara di India, beberapa maskapai telah menyesuaikan tarif jarak jauh sebesar 15 %.
Di Indonesia, meski belum ada data resmi tentang persentase kenaikan, laporan lapangan mengindikasikan bahwa tiket ekonomi untuk rute utama seperti Jakarta‑Surabaya, Jakarta‑Bandung, dan Jakarta‑Yogyakarta sudah mendekati batas atas TBA. Penumpang yang tidak memenuhi syarat PPN DTP—misalnya yang membeli tiket di luar periode atau memilih kelas bisnis—akan merasakan beban penuh, termasuk fuel surcharge yang kini dapat mencapai puluhan ribu rupiah per penerbangan.
Maskapai pun berupaya menyeimbangkan antara menjaga kapasitas dan menghindari penurunan margin. Beberapa mengoptimalkan jadwal penerbangan, sementara yang lain menyiapkan paket bundling layanan untuk menarik penumpang kelas ekonomi. Namun, regulator masih belum mengeluarkan keputusan revisi TBA, sehingga ketidakpastian tetap menggelayuti industri penerbangan domestik.
Secara makro, kenaikan harga tiket berpotensi menurunkan volume penumpang pada periode mudik, yang pada gilirannya dapat memengaruhi pendapatan sektor pariwisata, perhotelan, dan UMKM di daerah tujuan. Sebaliknya, insentif PPN DTP diharapkan dapat menstimulasi kembali permintaan, menjaga agar bandara tetap ramai, dan memastikan arus ekonomi tetap mengalir selama libur Lebaran.
Dengan kombinasi tekanan biaya bahan bakar, kebijakan tarif yang kaku, dan upaya pemerintah menurunkan beban pajak, dinamika harga tiket pesawat menjelang mudik 2026 menjadi arena persaingan yang kompleks antara maskapai, regulator, dan konsumen. Keseimbangan antara kelangsungan operasional maskapai dan keterjangkauan bagi penumpang menjadi tantangan utama yang harus diselesaikan dalam hitungan minggu mendatang.
