Hardjuno Wiwoho Resmi Dapat Gelar Doktor Ilmu Hukum, Buka Jalan Reformasi Hukum UMKM di Era Digital

Hardjuno Wiwoho Resmi Dapat Gelar Doktor Ilmu Hukum, Buka Jalan Reformasi Hukum UMKM di Era Digital
Hardjuno Wiwoho Resmi Dapat Gelar Doktor Ilmu Hukum, Buka Jalan Reformasi Hukum UMKM di Era Digital

Keuangan.id – 12 April 2026 | Jakarta, 10 April 2026 – Advokat senior Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., yang dikenal luas sebagai praktisi hukum terkemuka, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Borobudur. Upacara sidang terbuka promosi doktor yang berlangsung pada Kamis, 9 April 2026, di Aula Sidang Gedung D Lantai 8, Kampus A Universitas Borobudur, menandai pencapaian akademik yang signifikan sekaligus menegaskan komitmen Hardjuno terhadap transformasi ekonomi digital nasional.

Sidang Doktoral yang Khidmat dan Dinamis

Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala, M.M., selaku Wakil Rektor sekaligus Ketua Sidang. Dalam suasana yang khidmat, Hardjuno berhasil mempertahankan disertasinya dengan mempertahankan argumen-argumen utama serta menjawab pertanyaan-pertanyaan kritis dari para penguji. Disertasi tersebut mengangkat tema yang sangat relevan dengan agenda nasional, yaitu “Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Penciptaan Ekosistem Digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia.”

Urgensi Penelitian di Tengah Revolusi Digital UMKM

Indonesia memiliki lebih dari 64 juta unit UMKM yang menyerap 97 persen tenaga kerja nasional dan menyumbang lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Meskipun peranannya begitu vital, hanya sekitar setengah dari UMKM yang telah memanfaatkan platform digital untuk kegiatan usahanya. Berbagai tantangan menghambat adopsi digital secara luas, antara lain tumpang tindih regulasi, infrastruktur digital yang tidak merata, rendahnya literasi hukum di kalangan pelaku UMKM, serta dominasi platform besar yang cenderung merugikan usaha kecil.

Model Kebaruan yang Diajukan dalam Disertasi

Hardjuno mengusulkan tiga model kebaruan yang bersifat konseptual sekaligus aplikatif, yakni:

  • Model Perlindungan Hukum Tripartit – Mengatur secara proporsional hubungan antara UMKM sebagai penjual, konsumen, serta pihak ketiga seperti platform digital, penyedia jasa pembayaran, dan jasa logistik.
  • Model Sistem Pembayaran UMKM Terintegrasi – Menjamin kepastian hukum atas dana hasil transaksi melalui pemisahan dana dan penggunaan virtual account atas nama UMKM.
  • Model Penguatan Legal Standing UMKM – Menjadikan UMKM sebagai subjek hukum digital yang memiliki hak keberatan, pembelaan, dan akses penyelesaian sengketa yang adil serta efektif.

Ketiga model tersebut dirancang untuk mengatasi hambatan struktural yang selama ini menghalangi pertumbuhan digital UMKM. Sebagai instrumen normatif, Hardjuno mengusulkan penyusunan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penguatan Ekosistem Digitalisasi UMKM. PP ini diharapkan menjadi payung hukum lintas sektoral yang mengharmonisasikan regulasi UU ITE, UU UMKM, UU PPSK, serta PP Nomor 7 Tahun 2021, sehingga menciptakan kerangka yang koheren dan tidak kontradiktif.

Dampak Potensial bagi Perekonomian Nasional

Jika diimplementasikan, model-model tersebut dapat meningkatkan partisipasi digital UMKM secara signifikan. Perlindungan hukum yang lebih jelas akan mengurangi risiko litigasi, sementara sistem pembayaran terintegrasi dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mempermudah akses ke layanan keuangan. Penguatan legal standing UMKM memastikan bahwa usaha kecil memiliki suara dalam proses regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan lapangan.

Para pakar ekonomi digital menyambut baik temuan Hardjuno, menilai bahwa reformulasi kebijakan hukum menjadi prasyarat penting untuk memaksimalkan kontribusi UMKM dalam perekonomian digital. Mereka menekankan bahwa tanpa kerangka hukum yang solid, potensi inovasi dan pertumbuhan UMKM akan tetap terhambat oleh ketidakpastian regulasi.

Secara keseluruhan, pencapaian Hardjuno Wiwoho tidak hanya menambah deretan akademisi yang memiliki gelar doktor di bidang ilmu hukum, tetapi juga membuka wacana baru tentang bagaimana hukum dapat berperan aktif dalam mendukung transformasi digital ekonomi Indonesia. Dengan menggabungkan keahlian praktis di bidang advokasi dan penelitian akademik, Hardjuno menjadi figur yang dapat menjembatani kesenjangan antara teori hukum dan kebutuhan nyata pelaku UMKM.

Ke depan, diharapkan hasil disertasi ini dapat menjadi dasar bagi pembuat kebijakan, regulator, serta platform digital dalam merumuskan regulasi yang lebih inklusif dan adaptif. Langkah selanjutnya meliputi penyusunan draft PP, konsultasi publik, dan uji coba model-model inovatif di beberapa daerah pilot. Jika berhasil, Indonesia dapat menjadi contoh regional dalam menciptakan ekosistem digital UMKM yang kuat, adil, dan berkelanjutan.

Exit mobile version