Keuangan.id – 02 April 2026 | Jakarta – Seorang guru besar ilmu hukum dari universitas terkemuka menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, harus diadili di peradilan umum, bukan diserahkan kepada militer. Pernyataan ini muncul bersamaan dengan pengalihan penyidikan oleh Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, sebuah langkah yang menimbulkan protes luas dari akademisi, aktivis, dan organisasi non‑pemerintah.
Desakan Akademisi dan Petisi Nasional
Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI pada 31 Januari 2026, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa penyidikan telah dilimpahkan ke Puspom TNI. Segera setelah itu, 118 akademisi, aktivis, dan 148 lembaga NGO menandatangani petisi berjudul “Keadilan untuk Andrie Yunus: Militer Harus Tunduk pada Peradilan Umum”. Petisi tersebut menuntut agar semua pihak, termasuk dalang intelektual di balik serangan, dipertanggungjawabkan di pengadilan umum.
Aktivis dan Lembaga Hukum Menuntut TGPF Independen
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama KontraS mengajukan laporan ke Komisi III DPR, menyoroti kekecewaan atas pelimpahan kasus ke militer. Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menekankan bahwa belum ada kejelasan tentang siapa yang memberi perintah, mendanai, atau merancang operasi tersebut. Ia menambah, temuan internal mengindikasikan kemungkinan adanya hingga 16 pelaku lapangan, bukan hanya empat yang telah diidentifikasi. Karena itu, YLBHI mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen untuk mengungkap rantai komando secara menyeluruh.
Analisis Hukum: Mengapa Militer Masih Memiliki Yurisdiksi?
Albert Aries, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa menurut hukum acara pidana militer, bila tidak ditemukan keterlibatan sipil, kasus tetap berada dalam ranah peradilan militer. Ia mencatat bahwa mekanisme peradilan koneksitas—yang memungkinkan pengadilan gabungan sipil‑militer—hanya dapat diterapkan bila ada unsur sipil yang jelas terlibat. Karena penyidik belum menemukan bukti tersebut, otoritas militer masih berhak menangani penyidikan dan persidangan.
Motif Serangan dan Dampak Keganasan
Para pengamat hak asasi manusia menilai bahwa penggunaan air keras berkonsekuensi korosif tidak sekadar tindakan vandalisme, melainkan upaya pembunuhan berencana. Air keras yang digunakan dapat melarutkan plastik motor Andrie, merusak jaringan pernapasan, bahkan berpotensi menyebabkan kematian. Aktivis Ardi Manto Adiputra menegaskan bahwa tujuan serangan bukan hanya melukai fisik, melainkan menciptakan efek “kengerian” bagi aktivis HAM lain, sehingga menimbulkan iklim takut di kalangan masyarakat sipil.
Permintaan Konkret Dari Masyarakat Sipil
- Mengalihkan penanganan kasus kembali ke peradilan umum.
- Mengusut seluruh rantai komando, termasuk perwira tinggi yang memberi perintah.
- Membentuk TGPF independen untuk penyelidikan yang transparan.
- Menjamin hak korban untuk mendapatkan ganti rugi dan perlindungan hukum.
Dengan menuntut transparansi, masyarakat sipil berharap proses hukum tidak berakhir pada empat pelaku lapangan, melainkan menelusuri hingga sumber perintah dan dana operasional. Mereka juga mengingatkan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang pengusutan tuntas harus diikuti dengan tindakan konkret yang tidak memihak.
Sejauh ini, Puspom TNI masih belum mengumumkan identitas lengkap para tersangka, menimbulkan kecurigaan akan adanya manipulasi informasi. Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjanjikan bahwa jika ada bukti keterlibatan sipil, pihaknya akan menyelidikinya kembali. Namun, aktivis menilai janji tersebut belum cukup, mengingat sejarah penanganan kasus serupa yang berujung pada penutupan penyelidikan.
Kasus Andrie Yunus kini menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia dalam menyeimbangkan keamanan nasional, hak asasi manusia, dan akuntabilitas militer. Desakan guru besar, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil menegaskan bahwa keadilan yang sejati hanya dapat tercapai bila proses peradilan bersifat terbuka, independen, dan melibatkan semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang berada di puncak hierarki militer.
