Keuangan.id – 29 April 2026 | Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada Selasa 28 April 2026 mengeluarkan instruksi tegas untuk menutup semua daycare Yogyakarta yang belum memiliki izin resmi. Langkah ini diambil menyusul kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, serta sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di seluruh provinsi.
Instruksi Gubernur dan Penertiban Daycare
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, arahan gubernur menekankan penutupan segera bagi semua tempat penitipan anak yang beroperasi tanpa izin. Selanjutnya, pihak berwenang akan melakukan pemanggilan dan membantu proses perizinan bagi yang bersedia melengkapi dokumen. Data sementara menunjukkan ada 217 daycare berizin, sementara jumlah yang belum berizin masih dalam proses pendataan lapangan.
Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha
Daycare Little Aresha yang berlokasi di Kelurahan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, digeledah polisi setelah laporan kekerasan fisik terhadap anak-anak. Dari 103 bayi yang menjadi saksi, 53 terverifikasi mengalami luka fisik. Polisi mengamankan 30 orang terkait, termasuk satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Gubernur menegaskan bahwa kejadian ini menjadi peringatan keras bagi semua daycare Yogyakarta untuk mematuhi standar keamanan dan perizinan.
Penguatan SOP dan Akreditasi
Sultan HB X juga memerintahkan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih detail, meliputi akreditasi dan ketentuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tentang Taman Asuh Ramah Anak. SOP baru diharapkan dapat menutup celah regulasi yang selama ini memungkinkan praktik ilegal.
Reaksi Wali Kota dan Solusi Sementara
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menambahkan bahwa penutupan daycare yang belum berizin bersifat sementara. Pemerintah kota akan membantu pemilik mengajukan perizinan dan memastikan anak-anak yang sedang dititipkan mendapatkan solusi penempatan sementara yang aman.
Restitusi bagi Korban Kekerasan
Anggota Komisi VI DPR RI dari DIY, Subardi, menyuarakan keharusan memberikan restitusi kepada anak korban. Restitusi mencakup ganti rugi medis, psikologis, serta imaterial sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022. Subardi menegaskan bahwa korban yang masih bayi berhak mendapatkan kompensasi penuh.
Peringatan Cuaca Ekstrem dari BMKG
Pada malam yang sama, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem di wilayah DIY mulai pukul 19.35 WIB hingga dua jam ke depan. Peringatan mencakup hujan lebat, angin kencang, kilat, dan petir. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan dan menghindari aktivitas luar ruangan yang tidak penting.
Data dan Statistik Penertiban Daycare
| Kategori | Jumlah |
|---|---|
| Daycare berizin | 217 |
| Daycare belum berizin (sementara) | Data sedang dikumpulkan |
| Kasus kekerasan terverifikasi | 53 anak |
Langkah-langkah penertiban ini diharapkan dapat mengurangi risiko kekerasan serta memastikan bahwa semua daycare Yogyakarta beroperasi sesuai standar keselamatan.
Secara keseluruhan, kebijakan terbaru menggambarkan komitmen kuat pemerintah DIY dalam melindungi hak anak, sekaligus menyiapkan masyarakat menghadapi ancaman cuaca ekstrem. Koordinasi lintas sektoral antara gubernur, dinas sosial, kepolisian, dan BMKG menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Dengan penutupan tempat penitipan anak yang tak berizin, penyusunan SOP yang lebih lengkap, serta upaya restitusi bagi korban, harapannya DIY dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam memperkuat perlindungan anak dan kesiapsiagaan bencana.
