Keuangan.id – 10 Maret 2026 | Jakarta, 10 Maret 2026 – Polemik antara gitaris Zendhy Kusuma bersama istrinya, Evi Santi Rahayu, dengan pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, kembali menjadi sorotan publik setelah kedua belah pihak mencabut laporan polisi pada 8 Maret 2026. Meski penyelesaian damai tercapai melalui mediasi Bareskrim Polri, dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan oleh gelombang hujatan daring masih dirasakan kuat oleh pasangan Zendhy dan Evi.
Latar Belakang Kasus
Perselisihan bermula ketika Zendhy dan Evi mengunggah pengalaman pribadi sebagai konsumen di restoran milik Nabilah O’Brien. Unggahan tersebut memicu perdebatan sengit di media sosial, dengan ribuan komentar yang bersifat menyerang pribadi, menghujat, dan menuduh keduanya berperilaku tidak etis. Nabilah kemudian mengajukan laporan ke kepolisian, menuduh Zendhy dan Evi melakukan fitnah serta menuntut ganti rugi atas dugaan pencurian yang diungkap lewat rekaman CCTV.
Penanganan Hukum yang Dikecam
Menurut pernyataan resmi yang diberikan Zendhy pada Senin (9/3/2026), proses penanganan di tingkat Polsek dirasa tidak proporsional. “Kami hanya menyampaikan pengalaman pribadi, tetapi harus berhadapan dengan proses hukum yang terasa memojokkan,” ujar Zendhy dengan nada getir. Ia menambahkan, “Kami merasa dikriminalisasi padahal niat awal kami hanyalah menyampaikan apa yang kami alami sebagai konsumen.”
Evi Santi Rahayu menegaskan bahwa tekanan mental yang dialami semakin berat setelah komentar negatif mengalir deras. “Komentar yang masuk sangat banyak dan bernada menyerang. Itu membuat kami merasa tertekan dan mengalami trauma secara emosional,” kata Evi.
Cyberbullying dan Dampak Kesehatan Mental
Kasus ini menjadi contoh nyata fenomena cyberbullying di Indonesia. Gelombang hujatan tidak hanya merusak reputasi, tetapi juga mengganggu kesejahteraan mental korban. Kedua pasangan melaporkan gejala stres, insomnia, dan kecemasan yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Pakar psikologi media sosial, Dr. Maya Santosa, mencatat, “Paparan terus‑menerus terhadap serangan pribadi di dunia digital dapat memicu gangguan stres pasca‑trauma (PTSD) jika tidak ditangani secara profesional.”
Mediasi dan Penyelesaian Damai
Setelah hampir dua minggu ketegangan, Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi pertemuan antara empat pihak: Nabilah O’Brien, Zendhy Kusuma, Evi Santi Rahayu, serta perwakilan independen. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat, menyatakan bahwa semua pihak sepakat mencabut laporan masing‑masing dan menghapus unggahan terkait di media sosial. “Perjanjian perdamaian ini diharapkan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Trunoyudo.
Namun, ia menegaskan bahwa pencabutan laporan belum serta‑merta menghapus status tersangka yang sebelumnya disematkan, melainkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang adil.
Reaksi Publik dan Pelajaran yang Dapat Diambil
- Penguatan Etika Berpendapat: Kasus ini mengingatkan warganet untuk lebih bijak dalam menyuarakan pendapat, menghindari ujaran kebencian yang dapat menimbulkan dampak hukum.
- Pentingnya Penegakan Hukum Proporsional: Kritik terhadap penanganan Polsek membuka diskusi tentang perlunya standar prosedur yang adil bagi konsumen dan pelaku usaha.
- Kesehatan Mental sebagai Prioritas: Trauma digital yang dialami Zendhy dan Evi menegaskan perlunya dukungan psikologis bagi korban cyberbullying.
Langkah Selanjutnya
Pasangan Zendhy dan Evi mengungkapkan keinginan mereka agar nama baik dapat dipulihkan melalui publikasi klarifikasi resmi dan dukungan lembaga perlindungan konsumen. Sementara Nabilah O’Brien menegaskan komitmennya untuk memperbaiki citra restoran Bibi Kelinci, serta meningkatkan transparansi operasional.
Kasus ini juga menjadi sorotan bagi regulator media sosial Indonesia, yang diharapkan dapat memperketat kebijakan penanggulangan ujaran kebencian dan meningkatkan mekanisme pelaporan yang cepat serta efektif.
Dengan berakhirnya proses hukum, masyarakat diharapkan dapat belajar dari dinamika ini: menyuarakan keluhan konsumen tetap sah, namun harus diiringi dengan tanggung jawab digital dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Semoga pengalaman pahit yang dialami Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dalam menjaga etika berkomunikasi di era digital.
