Berita  

Geledah Kantor Kejaksaan Sumut Bongkar Korupsi Rusun Rp64 Miliar: Fakta Lengkap

Geledah Kantor Kejaksaan Sumut Bongkar Korupsi Rusun Rp64 Miliar: Fakta Lengkap
Geledah Kantor Kejaksaan Sumut Bongkar Korupsi Rusun Rp64 Miliar: Fakta Lengkap

Keuangan.id – 29 April 2026 | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan geledah kantor Kejaksaan Sumut pada Senin, 27 April 2026, di kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II, Jalan Gunung Krakatau, Kota Medan. Penggeledahan ini menjadi langkah penting dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun (rusun) senilai sekitar Rp64 miliar.

Latihan Penyidikan dan Ruang Lingkup Penggeledahan

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Johnny William Pardede, serta Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi. Tim penyidik menelusuri sejumlah ruangan strategis, mulai dari ruang Kepala Satker, bagian keuangan atau perbendaharaan, hingga ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai dua dan tiga gedung.

Menurut Rizaldi, tujuan utama geledah kantor Kejaksaan Sumut adalah mengumpulkan dokumen fisik, bukti pembayaran, serta data elektronik yang berkaitan dengan proyek rusun tahun anggaran 2023‑2024. Data tersebut meliputi soft copy pada komputer, laptop, dan perangkat penyimpanan lain yang berada di dalam kantor.

Proyek Rusun yang Disorot

Proyek pembangunan rumah susun yang menjadi objek penyidikan tersebar di tiga kabupaten di Sumatera Utara, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Deli Serdang. Anggaran total proyek diperkirakan mencapai Rp64 miliar, yang seharusnya menjadi solusi hunian layak bagi masyarakat. Namun, penyidik menduga adanya penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penyerahan dana yang mengakibatkan kerugian negara.</n

Selama proses geledah kantor Kejaksaan Sumut, tim menemukan dokumen kontrak, laporan keuangan, dan bukti transfer yang belum terverifikasi secara lengkap. Selain itu, ditemukan pula catatan internal yang mengindikasikan adanya manipulasi dalam proses pengadaan material dan pembayaran jasa konstruksi.

Proses Penggeledahan

Penggeledahan dimulai pukul 13.30 WIB dan berlanjut hingga malam hari. Tim penyidik menggunakan prosedur resmi yang didukung surat perintah dari Kepala Kejati Sumut serta penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan. Seluruh barang bukti yang diambil kemudian diamankan di kantor Kejari Medan untuk dianalisis lebih lanjut.

Rizaldi menjelaskan bahwa selain dokumen fisik, penyidik juga melakukan pemeriksaan data elektronik secara forensik untuk memastikan integritas dan keaslian file. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara dan memudahkan proses penuntutan.

Reaksi dan Tindak Lanjut

Pihak Kejaksaan menegaskan komitmen untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat, termasuk menelusuri keterkaitan pejabat terkait, kontraktor, dan pihak ketiga lainnya. “Kami akan terus bekerja untuk mencari dan mengumpulkan serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan, sehingga dapat mengungkap dugaan kasus tersebut secara transparan kepada publik,” ujar Rizaldi.

Selain itu, Kejaksaan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan sinergi dalam penanganan kasus ini. KPK diperkirakan akan melakukan audit terpisah terhadap alokasi dana dan pelaksanaan proyek rusun di ketiga kabupaten.

Implikasi bagi Masyarakat

Jika terbukti adanya korupsi, konsekuensi hukum bagi para pelaku dapat berupa penjara, denda, serta pemulihan kerugian negara. Bagi masyarakat, pengungkapan kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan memastikan bahwa dana publik dialokasikan sesuai dengan tujuan pembangunan.

Seluruh proses penyidikan masih berjalan, dan hasil analisis data serta dokumen akan diumumkan dalam waktu mendatang. Masyarakat dan media diimbau untuk menunggu hasil resmi sebelum menarik kesimpulan lebih lanjut.

Dengan geledah kantor Kejaksaan Sumut ini, diharapkan transparansi dalam pengelolaan proyek pembangunan rumah susun dapat terwujud, serta langkah-langkah pencegahan korupsi di sektor perumahan menjadi lebih kuat ke depannya.

Exit mobile version