Berita  

Gebrakan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Begini Caranya

Gebrakan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Begini Caranya
Gebrakan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Begini Caranya

Keuangan.id – 10 Mei 2026 | Gebrakan Dedi Mulyadi dalam mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan kini telah dilaksanakan. Masyarakat Jawa Tengah kini bisa melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan tanpa harus membawa KTP sesuai data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan baru ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu tanpa mengubah ketentuan dasar kepemilikan dan registrasi kendaraan.

Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan tanpa KTP pemilik lama, wajib pajak harus memenuhi beberapa syarat administrasi. Salah satu syarat utamanya adalah melampirkan surat pernyataan kepemilikan kendaraan. Dalam surat tersebut, wajib pajak menyatakan bersedia melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Surat pernyataan itu menjadi dokumen wajib saat melakukan pengesahan STNK atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah. Selain surat pernyataan, wajib pajak juga harus membawa sejumlah dokumen pendukung asli, bukan fotokopi.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi STNK asli serta identitas diri berupa KTP milik pemilik baru kendaraan. Namun perlu dicatat, kebijakan tersebut hanya berlaku sementara hingga Desember 2026.

Proses pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat di wilayah Jawa Tengah. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan di Jawa Tengah.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat Jawa Tengah dapat lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administrasi kendaraan.

Sebagai warga Jawa Tengah, kita harus menyambut baik kebijakan ini dan memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan dan mempermudah akses terhadap layanan administrasi kendaraan.

Terlebih lagi, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mempermudah pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan yang lebih baik.

Untuk itu, mari kita sambut baik kebijakan ini dan memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan dan mempermudah akses terhadap layanan administrasi kendaraan.

Exit mobile version