Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal Pencairan dan Besarannya

Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal Pencairan dan Besarannya
Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal Pencairan dan Besarannya

Keuangan.id – 10 Mei 2026 | Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan tetap dicairkan pada tahun 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Besaran gaji ke-13 mengacu pada besaran pensiun pokok bulanan masing-masing penerima. Artinya, gaji ke-13 pensiunan PNS dibayarkan sebesar satu kali pensiun bulanan sesuai golongan dan masa kerja yang dimiliki pensiunan tersebut.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026

Mengacu pada aturan terbaru pemerintah, pencairan gaji ke-13 pensiunan dilakukan satu kali dalam setahun. Meski belum ada tanggal pasti yang diumumkan, pembayaran dipastikan dimulai paling cepat Juni 2026.

Tambahan penghasilan ini biasanya dimanfaatkan pensiunan untuk berbagai kebutuhan, mulai biaya pendidikan keluarga, kebutuhan rumah tangga, hingga tambahan tabungan.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026

Untuk pensiunan golongan I, besaran gaji ke-13 diperkirakan berkisar mulai Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta. Sementara golongan II dapat menerima hingga Rp3,2 juta. Sedangkan pensiunan golongan III diperkirakan memperoleh hingga Rp4 juta lebih. Adapun golongan IV berpotensi menerima gaji ke-13 hingga Rp4,9 juta tergantung masa kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada Juni 2026. Pemberian gaji ke-13 tersebut telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026.

Pemerintah menegaskan anggaran telah tersedia dan gaji ke-13 bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS saja. Pemerintah memastikan bahwa berbagai kelompok aparatur negara juga mendapatkan hak yang sama. Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:

  • ASN
  • TNI
  • Polri
  • Pensiunan

Dengan demikian, para pensiunan PNS dapat mempersiapkan diri untuk menerima gaji ke-13 pada Juni 2026. Besaran gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing pensiunan.

Exit mobile version