Keuangan.id – 07 April 2026 | Data terbaru menunjukkan bahwa tingkat kredit macet pada pinjaman online (TWP90) naik menjadi 4,54% pada Februari 2026. Kenaikan ini mendekati batas aman yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 5%, memicu kekhawatiran regulator terhadap stabilitas sektor fintech lending.
Beberapa faktor utama yang memicu peningkatan TWP90 antara lain:
- Peningkatan volume pinjaman: Pertumbuhan kredit baru yang cepat tanpa seleksi risiko yang memadai.
- Penurunan daya beli konsumen: Inflasi yang tinggi dan tekanan ekonomi makro memperbesar risiko gagal bayar.
- Kebijakan penagihan agresif: Praktik penagihan yang kurang manusiawi meningkatkan tingkat default.
OJK menilai bahwa jika tren ini berlanjut, batas aman 5% dapat terlampaui dalam waktu singkat, yang berpotensi menimbulkan efek domino pada lembaga keuangan tradisional dan meningkatkan beban sistemik.
Untuk mengatasi masalah ini, para pengamat dan regulator menyarankan beberapa langkah remedial:
- Penambahan modal atau pendanaan tambahan (rem pembiayaan) bagi fintech lending yang berisiko tinggi.
- Peningkatan standar penilaian kelayakan kredit (credit scoring) dengan mengintegrasikan data alternatif yang lebih akurat.
- Penguatan mekanisme penagihan yang mengutamakan perlindungan konsumen.
- Pengawasan lebih ketat terhadap rasio eksposur per peminjam dan diversifikasi portofolio.
Berikut rangkuman tren TWP90 dalam enam bulan terakhir:
| Bulan | TWP90 (%) |
|---|---|
| September 2025 | 3,78 |
| Oktober 2025 | 3,95 |
| November 2025 | 4,10 |
| Desember 2025 | 4,22 |
| Januari 2026 | 4,38 |
| Februari 2026 | 4,54 |
Para pemangku kepentingan, termasuk investor, penyedia modal, dan regulator, diharapkan dapat berkolaborasi dalam menyediakan likuiditas tambahan serta memperbaiki kerangka risiko. Upaya bersama ini diharapkan tidak hanya menurunkan TWP90 ke level yang lebih aman, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem fintech lending Indonesia.
