Keuangan.id – 17 April 2026 | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan percepatan pelaksanaan Pembangunan Listrik Tenaga Surya berbasis Sampah (PLTSa) di 34 kota di seluruh Indonesia. Inisiatif ini bertujuan mengurangi beban sampah sekaligus menambah kapasitas energi terbarukan menjelang 2027.
Proyek PLTSa diharapkan menjadi solusi ganda: mengolah sampah organik menjadi listrik dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Menurut rencana, tiap instalasi akan memiliki kapasitas terpasang antara 5 hingga 15 megawatt, cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik rumah tangga di wilayah masing‑masing.
Target dan Jadwal Implementasi
- 2024: Penyelesaian studi kelayakan dan perizinan di 12 kota pilot.
- 2025: Mulai konstruksi instalasi PLTSa di 20 kota pertama.
- 2026: Penyelesaian instalasi di 30 kota, dengan fase uji coba operasi penuh.
- 2027: Penyerahan akhir proyek di 34 kota, mencakup seluruh wilayah yang telah dipetakan.
Daftar Kota Target (contoh)
| No | Kota | Provinsi | Kap. Terpasang (MW) |
|---|---|---|---|
| 1 | Surabaya | Jawa Timur | 12 |
| 2 | Bandung | Jawa Barat | 10 |
| 3 | Medan | Sumatera Utara | 8 |
| 4 | Makassar | Sulawesi Selatan | 7 |
| 5 | Denpasar | Bali | 5 |
Selain dukungan finansial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ESDM membuka peluang kerja sama dengan sektor swasta melalui skema Public‑Private Partnership (PPP). Pemerintah menyiapkan insentif pajak dan kemudahan perizinan bagi investor yang berkontribusi pada proyek ini.
Pengoperasian PLTSa diproyeksikan dapat mengurangi volume sampah kota hingga 30 % dan menghasilkan listrik bersih setara dengan kebutuhan listrik rumah tangga sekitar 2,5 juta keluarga. Keberhasilan program ini diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam mengintegrasikan pengelolaan sampah dengan transisi energi hijau.
