Keuangan.id – 12 Maret 2026 | Sidang Komisi Kode Etik Polri (Kepolri) pada Selasa siang, 10 Maret 2026, memutuskan pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara. Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Arifan Efendi, dan Kepala Unit Kanit II, Aiptu Nasrul, masing‑masing dinyatakan bersalah karena menerima setoran uang tunai senilai total Rp110 juta selama sebelas minggu dari jaringan bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan.
Proses Sidang Etik dan Penetapan Sanksi
Sidang etik yang digelar di Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan ini dipimpin oleh Kabid Propam Polda, Kombes Pol. Zulham Effendy. Dalam rapat, majelis etik menegaskan bahwa bukti‑bukti pembayaran uang tunai yang ditemukan di kediaman serta kendaraan para terdakwa telah diverifikasi secara sah dan meyakinkan. “Vonisnya adalah perbuatan tercela; sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 30 hari untuk satu perwira, sedangkan untuk kedua perwira diberikan PTDH,” ujar Effendy.
Rincian Uang yang Diterima
Menurut keterangan yang disampaikan selama sidang, uang Rp110 juta tersebut dibayarkan secara periodik, dengan rata‑rata Rp10 juta per minggu, sebagai imbalan atas kelalaian dalam mengungkap jaringan distribusi sabu sejenis methamphetamine yang diperkirakan mengalir melintasi wilayah Toraja Utara. Setoran ini diduga berasal dari bandar narkoba yang sama yang sebelumnya terlibat dalam kasus penyitaan 160 kilogram sabu yang kemudian menjadi perbincangan media sosial, meskipun kepolisian menegaskan tidak ada barang bukti sebesar itu.
Reaksi Pimpinan Kepolisian Daerah
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyo, menanggapi keputusan etik tersebut dengan menekankan bahwa institusi kepolisian tidak toleran terhadap korupsi internal. “Kami tetap berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk menindak tegas aparat yang melanggar integritas,” ujar Luckyo dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Polres pada hari yang sama.
Implikasi Hukum dan Administratif
PTDH yang dijatuhkan berarti kedua perwira tersebut tidak hanya kehilangan jabatan, tetapi juga hak pensiun, tunjangan, serta tidak dapat kembali mengisi jabatan di institusi kepolisian. Selain sanksi administratif, mereka juga akan dikenai proses hukum pidana terkait penerimaan suap dan pelanggaran Undang‑Undang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Toraja Utara telah membuka penyelidikan lanjutan untuk mengidentifikasi jaringan kriminal yang lebih luas, termasuk para bandar yang memberikan setoran.
Pengaruh Kasus Terhadap Penanganan Narkotika di Daerah
Kasus ini menambah daftar insiden korupsi dalam satuan narkotika yang memicu kekhawatiran publik mengenai efektivitas penanggulangan narkotika di Sulawesi Selatan. Sebelumnya, pada bulan Maret 2026, muncul rumor hoaks mengenai hilangnya barang bukti sabu seberat 160 kilogram yang diklaim dimakan tikus. Kapolres Luckyo membantah keras rumor tersebut, menyebutnya sebagai upaya mendiskreditkan kepolisian. Dengan dua perwira kunci kini dijatuhi PTDH, Polda Sulawesi Selatan berjanji akan memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan transparansi dalam operasi Satresnarkoba.
Pengungkapan ini juga bertepatan dengan aksi penegakan hukum lainnya, seperti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Rejang Lebong, Bengkulu, yang berhasil menyita uang tunai senilai Rp756,8 juta. Meskipun kasus tersebut tidak terkait langsung dengan narkotika, hal ini memperlihatkan sinergi antara lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi dan kejahatan terorganisir.
Ke depan, masyarakat Toraja Utara dan sekitarnya menantikan langkah konkret dari kepolisian untuk memulihkan kepercayaan publik, termasuk penataan kembali Satuan Reserse Narkoba dengan personel yang bersih serta penguatan prosedur pengawasan keuangan internal.
Kasus pemberian PTDH kepada AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan jabatan dalam upaya melindungi jaringan narkoba tidak akan ditoleransi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memutus mata rantai korupsi dan meningkatkan efektivitas pemberantasan narkotika di wilayah Toraja Utara.
