Berita  

Drama Kehidupan Ammar Zoni: Dari Kenal Narkoba Sejak SD Hingga Vonis 7 Tahun Penjara

Drama Kehidupan Ammar Zoni: Dari Kenal Narkoba Sejak SD Hingga Vonis 7 Tahun Penjara
Drama Kehidupan Ammar Zoni: Dari Kenal Narkoba Sejak SD Hingga Vonis 7 Tahun Penjara

Keuangan.id – 24 April 2026 | Ammar Zoni, mantan suami aktris Irish Bella, kembali menjadi sorotan publik setelah sidang vonis kasus narkoba yang digelar pada 23 April 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelum terjerat kasus peredaran narkotika, Zoni mengaku telah mengenal narkoba sejak kelas enam SD, sebuah pengakuan yang menambah lapisan kelam pada riwayat hidupnya. Ia mengisahkan bahwa sejak ditinggal ibu pada masa kecil, keluarga menjadi tak stabil, memicu ketergantungan pada zat‑zat terlarang sebagai pelarian emosional.

Latar Belakang Keluarga dan Awal Keterlibatan dengan Narkoba

Menurut keterangan yang diberikan Zoni kepada media, ibunya meninggalkan rumah ketika ia masih berusia sepuluh tahun. Kekosongan emosional tersebut mengakibatkan ia mencari perhatian dan rasa aman di lingkungan pergaulan yang kurang sehat. Pada usia sekitar sebelas tahun, ia pertama kali terpapar ganja di antara teman sebaya di lingkungan sekolah. Pengalaman pertama ini berkembang menjadi kebiasaan yang terus berlanjut hingga remaja, ketika ia mulai mencoba sabu yang pada saat itu belum menjadi rahasia umum di kalangan remaja Jakarta.

Kebiasaan tersebut tidak hanya menghancurkan prestasi akademik Zoni, tetapi juga menimbulkan konflik berkepanjangan dengan orang tua asuhnya. Ia menyatakan bahwa hidupnya menjadi “berantakan” setelah kepergian ibunya, karena tidak ada lagi sosok yang dapat menuntun dan melindungi dirinya dari godaan narkoba. Pengakuan ini menambah dimensi manusiawi pada kasus yang selama ini dipandang sekadar kriminalitas.

Proses Peradilan dan Tuduhan

Pada hari sidang, jaksa menuntut hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta atas dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba. Zoni membantah tuduhan sebagai pengedar dan menegaskan bahwa ia hanyalah seorang pecandu yang terpaksa terjerat jaringan peredaran narkoba karena tekanan ekonomi dan kebutuhan pribadi. Kuasa hukum Zoni, Jon Mathias, menegaskan bahwa kliennya mengalami tekanan psikologis yang luar biasa menjelang pembacaan vonis, sehingga diperlukan pertimbangan rehabilitasi ketimbang hukuman penjara berat.

Nota pembelaan yang diajukan oleh tim hukum Zoni menyebutkan bahwa terdakwa seharusnya diperlakukan sebagai pasien adiksi, bukan pelaku kejahatan terorganisir. Mereka menyoroti fakta bahwa Zoni tidak pernah terlibat dalam distribusi narkoba secara aktif, melainkan hanya menjadi konsumen yang terpaksa berada di dalam lingkaran peredaran karena ketergantungan pribadi. Pihak kuasa hukum juga menyiapkan “Plan B” berupa banding jika majelis hakim tidak memberikan vonis rehabilitasi.

Vonis dan Dampaknya

Majelis hakim akhirnya memutuskan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar untuk Ammar Zoni, menjadikannya terdakwa dengan hukuman terberat di antara enam terdakwa lain yang terlibat dalam kasus serupa. Vonis ini menandai puncak tragedi pribadi Zoni, sekaligus menegaskan sikap keras aparat penegak hukum terhadap penyalahgunaan narkoba yang berdampak pada generasi muda.

Setelah vonis dibacakan, Zoni tampak tenang namun mengakui bahwa ia mengalami kurang tidur dan kecemasan berlebih karena memikirkan masa depan anak‑anaknya. Ia mengekspresikan penyesalan mendalam atas dampak perilaku masa lalunya terhadap keluarga, terutama pada dua anaknya yang kini harus menanggung beban stigma publik. Tim kuasa hukum berjanji akan melanjutkan proses banding, dengan harapan hakim tingkat tinggi dapat meninjau kembali keputusan dan memberikan kesempatan rehabilitasi.

Kasus ini juga menimbulkan perdebatan publik mengenai penanganan narapidana narkotika di Indonesia. Beberapa kalangan mengusulkan kebijakan yang lebih humanis, menekankan pentingnya program rehabilitasi yang terintegrasi dengan dukungan sosial, terutama bagi pelaku yang mengaku sebagai pecandu. Sementara itu, pihak kepolisian dan kejaksaan menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap tegas untuk mencegah penyebaran narkoba lebih luas.

Dengan latar belakang keluarga yang rapuh, pengenalan narkoba sejak dini, dan keputusan pengadilan yang berat, perjalanan hidup Ammar Zoni menjadi contoh nyata betapa kompleksnya permasalahan narkotika di Indonesia. Ke depan, apakah proses banding akan mengubah nasibnya menjadi rehabilitasi atau tetap menegakkan hukuman penjara, menjadi sorotan utama bagi para pengamat hukum dan aktivis sosial.

Exit mobile version