Keuangan.id – 08 April 2026 | BEI (Bursa Efek Indonesia) kembali menegaskan bahwa saham MNKT akan tetap tidak dapat diperdagangkan sampai pihak perusahaan memenuhi serangkaian persyaratan yang telah ditetapkan. Penangguhan ini dimulai ketika harga saham turun hingga satu rupiah, menandakan adanya kekhawatiran tentang kelangsungan usaha (going concern) dan kualitas laporan keuangan.
Berikut adalah poin‑poin utama yang harus dipenuhi MNKT sebelum perdagangan dapat dilanjutkan kembali:
- Laporan keuangan yang telah diaudit: Perusahaan wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan dan interim yang telah melalui proses audit independen serta mendapatkan persetujuan dari auditor.
- Penjelasan tentang going concern: MNKT harus memberikan penjelasan tertulis yang memadai mengenai kemampuan perusahaan untuk terus beroperasi dalam jangka waktu 12 bulan ke depan, termasuk rencana restrukturisasi atau sumber pendanaan tambahan.
- Pengungkapan informasi material: Setiap peristiwa material yang dapat memengaruhi nilai saham, seperti perubahan manajemen, litigasi, atau restrukturisasi hutang, harus diungkapkan secara transparan kepada publik.
- Rencana aksi korektif: BEI mengharapkan MNKT menyusun dan melaporkan rencana aksi yang konkret untuk memperbaiki kinerja keuangan, misalnya melalui penjualan aset, peningkatan modal, atau restrukturisasi operasional.
- Persetujuan regulator: Setelah semua dokumen diserahkan, BEI akan melakukan evaluasi dan memberikan persetujuan akhir sebelum mengizinkan kembali perdagangan saham MNKT.
Jika semua syarat terpenuhi, BEI akan mencabut penangguhan dan saham MNKT dapat diperdagangkan kembali di pasar utama. Investor diharapkan memantau perkembangan ini secara berkala, mengingat volatilitas harga yang tinggi dapat berdampak pada nilai investasi mereka.
