DHE SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan RI, Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen

DHE SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan RI, Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen
DHE SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan RI, Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen

Keuangan.id – 21 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan keputusan untuk mewajibkan DHE SDA (Dana Hibah Ekonomi dan Sumber Daya Alam) masuk ke dalam sistem keuangan nasional mulai bulan Juni 2026. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak sebesar 0 persen untuk DHE SDA yang telah masuk ke dalam sistem keuangan RI.

DHE SDA adalah bentuk investasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengembangkan sumber daya alam dan ekonomi nasional. Dengan mewajibkan DHE SDA masuk ke dalam sistem keuangan RI, diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan investor dalam pengembangan sumber daya alam dan ekonomi nasional.

Exit mobile version