Denda e-KTP Hilang dan Rekor Pencatatan 99,1% di Bengkulu: Kebijakan Baru Pemerintah Mengguncang Warga

Denda e-KTP Hilang dan Rekor Pencatatan 99,1% di Bengkulu: Kebijakan Baru Pemerintah Mengguncang Warga
Denda e-KTP Hilang dan Rekor Pencatatan 99,1% di Bengkulu: Kebijakan Baru Pemerintah Mengguncang Warga

Keuangan.id – 23 April 2026 | Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan perubahan signifikan pada regulasi administrasi kependudukan dengan mengusulkan denda bagi warga yang kehilangan e-KTP. Kebijakan ini muncul bersamaan dengan pencapaian luar biasa di Kota Bengkulu, dimana perekaman e-KTP telah mencapai 99,1% dari target nasional. Kedua perkembangan ini menimbulkan perdebatan dan harapan baru mengenai efektivitas sistem kependudukan.

Usulan Denda untuk e-KTP Hilang

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan pada 20 April 2026, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan pentingnya penerapan denda bagi yang kehilangan e-KTP. Menurutnya, selama ini pengurusan ulang e-KTP yang hilang masih diberikan secara gratis, sehingga menimbulkan beban anggaran yang signifikan. “Banyak warga kurang bertanggung jawab dalam merawat KTP, jadi gampang hilang. Kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima Arya.

Usulan denda ini merupakan bagian dari 13 poin revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang sedang dibahas antara Kementerian Dalam Negeri dan DPR. Bima Arya menegaskan bahwa warga tidak akan dikenakan denda jika kehilangan dokumen akibat bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan yang berada di luar kendali mereka.

Reaksi Pemerintah dan DPR

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menanggapi wacana denda dengan pertanyaan kritis. Doli menekankan pentingnya penyusunan undang-undang yang komprehensif, selaras dengan upaya integrasi data melalui UU Satu Data Indonesia. Ia menyoroti bahwa masa depan identitas warga seharusnya beralih ke sistem digital tunggal (single identity number) sehingga kehilangan fisik tidak lagi menjadi masalah.

“Jika semua data terintegrasi dalam satu identitas digital, tidak ada lagi cerita kehilangan atau denda,” kata Doli. Pandangan ini membuka diskusi tentang transformasi digital pada administrasi kependudukan, sekaligus menantang kebijakan denda yang bersifat konvensional.

Pencapaian Perekatan e-KTP di Bengkulu

Sementara kebijakan denda menimbulkan kegelisahan, Dinas Dukcapil Kota Bengkulu melaporkan kemajuan signifikan dalam perekaman e-KTP. Pada akhir April 2026, tingkat perekaman mencapai 99,1% dari target nasional 99,4%. Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo, menjelaskan bahwa pencapaian ini diraih melalui serangkaian upaya, antara lain:

  • Pembukaan layanan perekaman di setiap kecamatan.
  • Penyediaan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Harapan dan Doa.
  • Program jemput bola (keliling) yang menargetkan warga lansia, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa.

Widodo menekankan pentingnya e-KTP sebagai dokumen dasar untuk mengakses layanan kesehatan, bantuan sosial, dan administrasi lainnya. Ia mengimbau warga yang belum memiliki e-KTP untuk segera memanfaatkan layanan terdekat.

Tantangan dan Langkah Kedepan

Implementasi denda bagi e-KTP hilang menghadapi beberapa tantangan. Pertama, penetapan standar pengecualian yang jelas agar tidak memberatkan korban bencana atau kondisi luar kendali. Kedua, kebutuhan akan sistem informasi terintegrasi yang dapat meminimalkan kesalahan data dan memudahkan proses penggantian.

Di sisi lain, pencapaian di Bengkulu menunjukkan bahwa strategi layanan berbasis komunitas dapat mempercepat pencatatan. Model serupa dapat diadaptasi oleh daerah lain untuk mencapai target nasional.

Secara keseluruhan, kebijakan denda dan upaya digitalisasi menandai titik balik dalam pengelolaan identitas warga. Jika diimbangi dengan peningkatan infrastruktur digital dan edukasi publik, Indonesia dapat mengurangi beban administratif sekaligus memastikan setiap warga memiliki identitas yang sah dan mudah diakses.

Exit mobile version