Keuangan.id – 03 Juni 2026 |
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menegaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi langkah strategis untuk mengatasi masalah deforestasi yang masih tinggi di Indonesia. Ia menyatakan bahwa regulasi kehutanan yang ada saat ini perlu dibongkar ulang dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi saat ini. Hal ini penting untuk mengurangi laju deforestasi dan melestarikan hutan di Indonesia.
