Danantara Likuidasi 167 BUMN, Karyawan Dijamin Tidak Di-PHK

Danantara Likuidasi 167 BUMN, Karyawan Dijamin Tidak Di-PHK
Danantara Likuidasi 167 BUMN, Karyawan Dijamin Tidak Di-PHK

Keuangan.id – 30 April 2026 | Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menyelesaikan proses likuidasi terhadap 167 perusahaan milik negara selama 12 bulan terakhir. Langkah ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi aset negara untuk meningkatkan efisiensi dan mengoptimalkan nilai investasi.

Meski likuidasi biasanya menimbulkan kekhawatiran akan pemutusan hubungan kerja, Danantara menegaskan bahwa semua karyawan yang terdampak akan tetap dipertahankan. Kebijakan ini mencakup jaminan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) serta penempatan kembali pada unit bisnis atau perusahaan lain yang relevan.

Berikut rangkuman utama kebijakan Danantara terkait likuidasi:

  • Jumlah BUMN yang dilikuidasi: 167 perusahaan.
  • Durasi proses: 12 bulan.
  • Jaminan karyawan: tidak ada PHK, penempatan kembali dijamin.
  • Fokus utama: meningkatkan nilai aset dan mengurangi beban operasional pemerintah.

Dengan strategi ini, diharapkan nilai bersih aset negara dapat meningkat, sementara stabilitas tenaga kerja tetap terjaga. Kebijakan tanpa PHK menjadi sinyal positif bagi pasar tenaga kerja dan menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi kesejahteraan karyawan negeri.

Exit mobile version