Keuangan.id – 17 April 2026 | Bank CIMB Niaga (BNGA) menyatakan keberatannya atas kebijakan terbaru yang mengharuskan semua bank melaporkan data pemegang kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Kebijakan ini diumumkan dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pajak pada awal bulan ini, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pajak atas transaksi kartu kredit.
- BNGA khawatir data yang dikirimkan dapat disalahgunakan jika tidak ada mekanisme keamanan yang memadai.
- Proses pelaporan diperkirakan akan menambah beban operasional dan biaya teknologi bagi bank.
- Nasabah dapat mengalami penurunan kepercayaan bila data mereka dipublikasikan tanpa persetujuan.
Bank tersebut juga mengajukan beberapa rekomendasi kepada Dirjen Pajak, antara lain:
- Memberikan batasan jenis data yang wajib dilaporkan, fokus pada data yang relevan dengan pajak.
- Mengimplementasikan standar enkripsi dan proteksi data yang kuat selama proses pengiriman.
- Menyediakan mekanisme transparansi kepada nasabah mengenai data yang dilaporkan.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak menanggapi bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meminimalisir kebocoran pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, mereka juga membuka ruang dialog dengan industri perbankan untuk menyesuaikan prosedur teknis yang aman.
Para pakar keuangan menilai bahwa regulasi ini dapat menambah beban compliance bagi bank, namun bila diimplementasikan dengan prosedur keamanan yang tepat, dapat memberikan manfaat bagi fiskal negara. Mereka menyarankan agar regulasi tersebut diiringi dengan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat dan penegakan sanksi yang proporsional.
Nasabah CIMB Niaga diharapkan untuk tetap waspada terhadap permintaan data yang tidak resmi dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan kepada otoritas terkait. BNGA berkomitmen untuk melindungi data pelanggannya sambil berkoordinasi dengan regulator demi kepatuhan yang transparan.
