Keuangan.id – 15 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Menurut hasil penyelidikan, bupati nonaktif tersebut diduga menyiapkan tarif khusus atau “label harga” untuk jabatan kepala sekolah dan camat, kemudian memeras para pejabat daerah dengan ancaman pemecatan atau pengunduran diri.
Latar Belakang Kasus
Informasi awal diperoleh KPK pada pertengahan April 2026, ketika juru bicara Budi Prasetyo menyatakan adanya indikasi pemerasan di level kecamatan dan sekolah. Gatut Sunu Wibowo, yang sempat menjabat sebagai bupati, dinonaktifkan sebelum proses penangkapan. KPK menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya menyentuh satu atau dua pejabat, melainkan menyasar lebih dari 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung.
Modus Pemerasan dan “Label Harga”
Menurut penyidik, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dengan tanggal yang dikosongkan. Surat tersebut dijadikan alat sandera untuk memaksa penerimaan setoran uang. Bupati diduga menekan kepala sekolah serta camat dengan menuliskan tarif tertentu untuk masing‑masing jabatan. Tarif tersebut bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar per jabatan. Jika pejabat menolak, mereka berisiko dicopot atau dipaksa mundur sebagai ASN.
Jumlah Uang yang Dikumpulkan
- Total target pemerasan: sekitar Rp 5 miliar.
- Uang yang berhasil dikumpulkan hingga operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026: Rp 2,7 miliar.
- Setoran per OPD berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Uang yang terkumpul diduga disalurkan untuk kepentingan pribadi Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal, termasuk pembelian sepatu, biaya pengobatan, jamuan makan, serta aliran ke dana THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
Tindakan Penegakan Hukum
KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka, menahan mereka selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, antara 11 dan 30 April 2026. Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya, KPK berencana menelusuri aliran dana, termasuk penggunaan untuk THR dan potensi penyalahgunaan anggaran OPD.
Reaksi Masyarakat dan Dampak
Kasus ini memicu keprihatinan di kalangan masyarakat Tulungagung, khususnya tenaga pendidik dan aparatur kecamatan. Banyak yang menuntut transparansi dan pemulihan dana yang telah disalurkan secara tidak sah. KPK terus mengajak publik untuk memberikan informasi tambahan guna memperkuat penyidikan.
Jika terbukti, praktik pemerasan semacam ini tidak hanya melukai integritas pemerintahan daerah, tetapi juga menggerogoti kepercayaan warga terhadap layanan publik, terutama di bidang pendidikan dan pemerintahan kecamatan.
