Keuangan.id – 11 Mei 2026 |
PT Bank Tabungan Negara (BTN) akan mengubah mekanisme penyampaian Surat Pemberitahuan (SP) atas penarikan warkat cek dan bilyet giro kosong. Perubahan ini akan berlaku mulai tanggal 30 Juni 2026. Dengan perubahan ini, nasabah diharapkan dapat lebih mudah dan efisien dalam melakukan transaksi perbankan. Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan transaksi bagi nasabah.
