Berita  

BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Pencegahan Kecurangan

BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Pencegahan Kecurangan
BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Pencegahan Kecurangan

Keuangan.id – 21 Mei 2026 | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya memperkuat layanan kesehatan dan mencegah kecurangan dalam pembiayaan layanan kesehatan. Hal ini dilakukan melalui penandatanganan pakta integritas bersama 258 fasilitas kesehatan mitra.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan bahwa penandatanganan pakta integritas tersebut dilakukan serentak bersama 258 fasilitas kesehatan, terdiri atas 165 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), 43 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), 35 cathlab, 10 layanan radioterapi, dan lima layanan radio nuklir.

Pencegahan Kecurangan

Prihati Pujowaskito menjelaskan bahwa penguatan upaya pencegahan kecurangan juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pada 2025, BPJS Kesehatan berhasil melakukan efisiensi melalui penguatan pencegahan kecurangan sebesar Rp6,5 triliun atau sekitar 3,4 persen dari total biaya pelayanan kesehatan.

Wakil Menteri Kesehatan Benyamin Paulus Octavianus mengatakan bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga keseimbangan dalam penyelenggaraan layanan kesehatan dalam ekosistem JKN. Tanggung jawab itu mulai dari memastikan akses pelayanan bagi masyarakat, menjaga mutu pelayanan kesehatan, mempertahankan keberlanjutan pembiayaan, hingga menjamin keselamatan pasien.

Perluasan Layanan

BPJS Kesehatan juga memperkuat akses layanan kesehatan agar semakin mudah dijangkau melalui layanan kesehatan canggih, seperti kateterisasi jantung (cathlab), sehingga peserta JKN mendapatkan layanan kesehatan berkualitas.

Prihati Pujowaskito mengatakan bahwa perluasan layanan cathlab merupakan komitmen BPJS Kesehatan dalam menghadirkan kemudahan layanan bagi peserta JKN. Ia menjelaskan bahwa kemudahan akses layanan menjadi bagian penting agar peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal tanpa terkendala jarak maupun biaya.

Penyakit kardiovaskular menjadi kelompok penyakit dengan pembiayaan tertinggi pada tahun 2025 dengan pembiayaan JKN mencapai Rp11,83 triliun. Pihaknya telah menggelontorkan biaya lebih dari Rp3,5 triliun untuk pelayanan cathlab, dengan jumlah kasus mencapai lebih dari 138 ribu kasus atau meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun 2021.

Ke depan, RSUD utamanya di wilayah non-perkotaan akan difasilitasi dengan cathlab dengan catatan telah memenuhi syarat seperti sumber daya manusia, seperti dokter dan perawat.

BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyampaikan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) memastikan peserta mendapatkan pelayanan terbaik di fasilitas kesehatan (faskes). Kepala BPJS Kesehatan Batam Harry Nurdiansyah mengatakan bahwa PIPP adalah salah satu sistem terintegrasi antara BPJS Kesehatan dengan mitra kerja/provider yang memberikan pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Peserta JKN dapat melakukan permintaan informasi atau pengaduan pelayanan kesehatan pada PIPP faskes, baik yang berada di faskes tingkat pertama maupun faskes rawat tingkat lanjut. Petugas PIPP faskes, diberikan informasi terkait pengaduan yang paling sering disampaikan peserta, juga beberapa hal mengenai tugas dan fungsi petugas PIPP dalam program JKN.

PIPP pada faskes berfungsi memastikan bahwa peserta mendapatkan informasi yang dibutuhkan, mendapatkan solusi dari kendala yang dialami sehingga menerima pelayanan kesehatan sebagaimana seharusnya. Komitmen penuh dari PIPP pada faskes dan BPJS Kesehatan pastinya dapat memberikan sebuah keyakinan dari masyarakat kepada pelayanan kesehatan dalam program JKN.

Permintaan informasi serta kendala yang dialami oleh pasien harus direspon sesuai dengan ketentuan layanan yang berlaku. PIPP faskes memiliki kendala karena permintaan informasi dari peserta tidak dapat terjawab, maka dapat berkoordinasi dengan petugas BPJS Siap Membantu (BPJS SATU!).

Peserta JKN ataupun pasien pada faskes juga dapat menyampaikan keluhan atau permintaan informasi secara langsung melalui Care Center 165 atau kontak BPJS SATU! yang tersedia di media informasi di faskes tingkat lanjut dalam hal ini rumah sakit dan klinik utama.

Dengan demikian, BPJS Kesehatan terus berupaya memperkuat layanan kesehatan dan mencegah kecurangan dalam pembiayaan layanan kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peserta JKN mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

Exit mobile version