Keuangan.id – 28 April 2026 | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang menggelar sidang pleidoi pada Senin (27/4/2026) yang menegaskan besarnya tuntutan hukum terhadap dua bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Jaksa menuntut hukuman penjara masing-masing 16 tahun serta uang pengganti sebesar Rp 677,43 miliar, sebanding dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun.
Latar Belakang Kasus Kredit Bermasalah
Kasus bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan oleh tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) – Bank Jabar Banten, Bank Jateng, dan Bank DKI. Menurut dakwaan, para terdakwa mengatur pengajuan kredit secara tidak sah sehingga menimbulkan kerugian negara. Penyelidikan mengungkap bahwa total nilai kredit bermasalah mencapai Rp 1,3 triliun.
Pleidoi dan Argumen Pembelaan
Dalam pleidoi, Iwan Setiawan Lukminto menekankan bahwa dirinya bukan pelaku kejahatan melainkan pengusaha yang terjebak dalam krisis global, khususnya pandemi Covid‑19. Ia mengisahkan perjuangan mempertahankan perusahaan sejak krisis keuangan Asia 1998, hingga menahan perusahaan tetap beroperasi meski fasilitas kredit ditarik secara sepihak pada awal 2021.
Selain itu, Iwan mengutip prinsip Business Judgment Rule, menyatakan keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, informasi memadai, dan tanpa konflik kepentingan. Ia menolak tuduhan bahwa ia secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum untuk merusak reputasi perusahaan.
Komisaris Sritex, Iwan Setiawan, juga mengutip ayat Mazmur 131 dalam pembelaannya, mengungkapkan rasa rendah hati dan kepercayaan kepada Tuhan di tengah proses persidangan yang menegangkan.
Reaksi dan Dugaan Motif Politik
Kuasa hukum Iwan, Hotman Paris, menuding bahwa kasus ini memiliki muatan politik. Menurutnya, penyelidikan meningkat setelah rencana pemerintah untuk mengalihkan kepemilikan Sritex melalui PT Danareksa terhenti karena pemerintah menuntut jaminan aset sebesar Rp 600 miliar. Hotman menyatakan hal tersebut menunjukkan adanya tekanan politik terhadap perusahaan dan keluarganya.
Permintaan jaminan Rp 600 miliar ini juga diungkap oleh Iwan Kurniawan dalam pleidoi, yang menyebutkan bahwa utusan pemerintah meminta deposit besar setelah Sritex dinyatakan pailit. Ketidakmampuan memenuhi syarat tersebut berujung pada penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.
Dampak terhadap Sritex dan Karyawan
Kasus ini tidak hanya menjerat dua bos Sritex dengan hukuman berat, tetapi juga menimbulkan kepanikan di kalangan ribuan karyawan. Sebanyak 8.000 karyawan sempat diusulkan untuk bekerja di bawah payung PT Indonesia Textile Makmur melalui skema kerja sama operasional (KSO), namun proses tersebut terhenti karena persyaratan jaminan yang tidak terpenuhi.
Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, tambahan delapan tahun penjara dapat dijatuhkan. Selain itu, masing‑masing terdakwa dikenai denda Rp 1 miliar. Keputusan ini mengancam kelangsungan operasional Sritex yang selama lebih dari setengah abad menjadi penyedia lapangan kerja utama di Solo dan sekitarnya.
Prospek Hukum dan Kesimpulan
Sidang berikutnya akan menentukan apakah majelis hakim akan menjatuhkan hukuman yang diminta jaksa atau mempertimbangkan pembelaan yang menekankan faktor eksternal seperti krisis pandemi dan tekanan kredit. Pengadilan juga akan menilai validitas bukti ahli yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.
Kasus bos Sritex ini mencerminkan kompleksitas antara kepentingan bisnis, kebijakan publik, dan dinamika politik. Dengan nilai kerugian yang mencapai triliunan rupiah serta tuntutan penjara 16 tahun, putusan akhir akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum korupsi di sektor industri tekstil Indonesia.
