Keuangan.id – 09 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti ketidakhadiran beberapa saksi penting dalam penyelidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Di antara mereka, Muhammad Suryo, bos merek rokok HS, tidak memenuhi panggilan resmi yang telah dikirimkan oleh tim penyidik.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa panggilan kepada Suryo telah disampaikan secara resmi melalui surat resmi. “Benar bahwa sudah ada panggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 April 2026. Pernyataan tersebut sekaligus membantah rumor yang menyebut bahwa pengusaha rokok tersebut belum pernah dipanggil.
Rangkaian Pemanggilan dan Respons Pengusaha
Selain Muhammad Suryo, KPK juga mencatat ketidakhadiran Haji Her (Khairul Umam), pengusaha rokok asal Madura, yang sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari semua pihak yang terlibat. “Kami mengimbau kepada saudara MS maupun saksi lain agar ke depan kooperatif, dapat memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya pada Senin, 6 April 2026.
Setyo menambahkan bahwa tim penyidik masih mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Haji Her. Keputusan akhir akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Detail Kasus Korupsi DJBC
Penyelidikan KPK mengungkap dua dugaan korupsi utama yang melibatkan DJBC. Pertama, terdapat indikasi pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan ketat. Kedua, ditemukan praktik gratifikasi terkait pengurusan cukai rokok, di mana importir diduga memberikan uang kepada pejabat DJBC.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digencarkan KPK menghasilkan enam tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024‑Januari 2026, Rizal, serta sejumlah pejabat lain di bawahnya. Selain itu, KPK menambah satu tersangka baru, yaitu Pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo, yang ditangkap di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.
Dalam proses penyitaan, KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai total sekitar Rp40,5 miliar, meliputi uang tunai, dolar Singapura, yen Jepang, serta logam mulia dan satu jam tangan mewah. Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga dipakai oleh para tersangka untuk menyimpan hasil korupsi.
Implikasi bagi Industri Rokok
Kehadiran pengusaha rokok dalam daftar saksi menandakan keterkaitan erat antara industri tembakau dengan praktik korupsi di bidang bea cukai. KPK menilai setiap keterangan yang diberikan oleh para pengusaha, termasuk Muhammad Suryo, dapat mempercepat proses pengungkapan fakta dan menegakkan akuntabilitas.
Jika saksi-saksi tersebut tetap mengabaikan panggilan, KPK berhak mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk penetapan status sebagai saksi wajib atau bahkan penyidikan lanjutan terhadap pihak yang diduga memberikan uang suap.
Dengan tekanan publik yang semakin tinggi, para pengusaha rokok diharapkan dapat menyesuaikan sikap mereka demi kepatuhan hukum dan integritas bisnis. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memberikan keterangan yang akurat.
Kasus ini masih berkembang, dan KPK akan terus memberikan pembaruan seiring dengan berjalannya proses penyidikan.
