BNI: Tak Ada Pihak Internal Terlibat di Penggelapan Dana Gereja Selain Andi Hakim

BNI: Tak Ada Pihak Internal Terlibat di Penggelapan Dana Gereja Selain Andi Hakim
BNI: Tak Ada Pihak Internal Terlibat di Penggelapan Dana Gereja Selain Andi Hakim

Keuangan.id – 19 April 2026 | Bank Negara Indonesia (BNI) resmi mengklarifikasi bahwa tidak ada karyawan atau pejabat internal yang terlibat dalam kasus Penggelapan Dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar, kecuali mantan staf Andi Hakim.

Latar Belakang Kasus

Pada awal 2024, sebuah gereja melaporkan kehilangan dana melalui mekanisme deposito palsu yang ternyata melibatkan eks karyawan BNI bernama Andi Hakim. Modus operandi mengandalkan penawaran deposito dengan bunga tinggi yang tidak pernah ada dalam sistem resmi bank.

Modus Operandi Deposito Palsu

  • Korban diajak menandatangani formulir investasi yang tampak resmi.
  • Setelah dana disetorkan, pihak Andi Hakim mengirimkan bukti palsu berupa sertifikat deposito.
  • Penarikan dana tidak pernah dapat dilakukan, menyebabkan kerugian total mencapai Rp28 miliar.

Investigasi Internal BNI

BNI membentuk tim audit khusus yang memeriksa seluruh transaksi terkait nama-nama yang disebutkan. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada rekening resmi BNI yang digunakan dalam skema tersebut, dan semua alur dana melibatkan rekening pribadi milik Andi Hakim.

Reaksi Pihak Gereja dan Penegak Hukum

Gereja yang menjadi korban menyatakan kekecewaan mendalam dan menuntut proses hukum yang transparan. Pihak kepolisian telah menangkap Andi Hakim dan sedang menyusun dakwaan atas dugaan penipuan dan pencucian uang.

BNI menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sistem perbankan serta akan terus bekerja sama dengan otoritas untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dieksploitasi kembali.

Exit mobile version