Keuangan.id – 21 Mei 2026 |
Bank Indonesia (BI) telah memastikan likuiditas perbankan tetap longgar meski ada kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate 50 bps ke level 5,25%. Likuiditas yang longgar ini artinya bank memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kredit dan liabilitas yang jatuh tempo. Kenaikan BI Rate ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah inflasi yang terlalu tinggi. Meskipun demikian, kenaikan suku bunga ini dapat mempengaruhi biaya kredit bagi nasabah dan masyarakat umum. Oleh karena itu, BI perlu memantau situasi ekonomi dengan teliti untuk menentukan kebijakan suku bunga yang tepat.
