Keuangan.id – 04 April 2026 | Jakarta, 3 April 2026 – Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan penerapan prinsip “no service, no pay” dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan baru ini memberi wewenang kepada BGN untuk menghentikan pembayaran insentif harian sebesar Rp 6 juta kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bila fasilitas tidak memenuhi standar operasional atau tidak siap melayani.
Ruang Lingkup Kebijakan
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menjelaskan bahwa skema insentif tidak sekadar menjadi jaminan finansial bagi mitra, melainkan juga sarana kontrol ketat. “Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi ABP, yaitu tiada layanan, tiada pembayaran,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Ketentuan ‘No Service, No Pay’
Menurut Rufriyanto, insentif sebesar Rp 6 juta per hari akan langsung “hangus” apabila satu atau lebih kondisi berikut terpenuhi:
- Fasilitas gagal memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kemenkes.
- Terdeteksi kontaminasi bakteri berbahaya seperti E. coli pada filter air.
- Aliran instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tersumbat hingga menimbulkan genangan di lingkungan sekitar.
- Kerusakan peralatan utama, misalnya mesin chiller mati sehingga makanan cepat rusak.
- Fasilitas dinyatakan tidak standby readiness atau tidak tersedia untuk operasional harian.
Jika salah satu poin di atas terjadi, hak mitra atas insentif akan langsung dicabut pada hari yang sama, tanpa proses banding administratif.
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Prinsip “no service, no pay” dimaksudkan sebagai alat pemaksa kepatuhan (punitive control) yang menempatkan seluruh risiko operasional pada pihak mitra. Dengan demikian, BGN berharap standar keamanan pangan, kebersihan lingkungan, dan kualitas layanan MBG dapat terjaga secara konsisten di seluruh wilayah, termasuk daerah 3T.
Selain meningkatkan akuntabilitas, kebijakan ini juga diharapkan mengalihkan beban belanja modal menjadi investasi jangka panjang bagi kualitas hidup generasi mendatang. Rufriyanto menekankan bahwa meskipun masih diperlukan penyesuaian operasional, skema kemitraan SPPG memiliki nilai strategis yang signifikan dalam rangka kedaulatan gizi nasional.
Reaksi dan Prospek Kedepan
Beberapa mitra SPPG mengaku siap menyesuaikan prosedur internal untuk menghindari penghentian insentif. Mereka menyatakan bahwa pengawasan ketat akan memacu perbaikan infrastruktur, pelatihan staf, dan penerapan standar sanitasi yang lebih tinggi.
Pihak BGN menegaskan bahwa mekanisme ini tidak bersifat menghukum secara semata, melainkan sebagai pendorong transformasi tata kelola publik yang berkelanjutan. “Kita perlu menyadari bahwa setiap perubahan besar dalam tata kelola publik adalah proses penyempurnaan yang terus berlangsung,” tuturnya.
Dengan penerapan kebijakan ini, BGN berharap program MBG dapat tetap berjalan meskipun menghadapi tantangan logistik dan operasional, serta memberikan manfaat gizi yang konsisten bagi siswa, ibu hamil, dan warga di wilayah terpencil.
Secara keseluruhan, kebijakan “no service, no pay” menandai langkah tegas BGN dalam menegakkan standar kualitas layanan publik, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin ketahanan gizi nasional.
