Keuangan.id – 30 Maret 2026 | Jakarta, 29 Maret 2026 – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bahwa praktik mark‑up harga bahan baku tidak akan ditoleransi. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa mitra yang terbukti menaikkan harga bahan baku senilai Rp 8.000‑10.000 per porsi akan dikenai sanksi suspend selama satu minggu tanpa pemberian insentif serta diwajibkan menyampaikan pernyataan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Mark‑up yang dimaksud adalah penambahan biaya secara tidak wajar di atas alokasi dana yang telah ditetapkan BGN untuk masing‑masing porsi MBG. Praktik ini tidak hanya merugikan anggaran negara, tetapi juga mengancam tujuan utama program, yaitu menyediakan gizi yang cukup bagi anak‑anak sekolah, terutama di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) yang memiliki tingkat stunting tinggi.
Rincian Kebijakan dan Mekanisme Sanksi
- Alokasi Bahan Baku: BGN menyediakan dana sebesar Rp 8.000‑10.000 per porsi MBG untuk pengadaan bahan baku yang harus digunakan secara transparan.
- Larangan Mark‑Up: Setiap tambahan harga di luar alokasi resmi dianggap pelanggaran berat.
- Sanksi Suspend: Mitra yang terbukti melanggar akan dihentikan operasionalnya selama satu minggu tanpa insentif.
- Komitmen Perbaikan: Selama masa suspend, mitra harus menyusun pernyataan tidak akan melakukan mark‑up kembali dan tidak memonopoli sebagai satu‑satunya pemasok bahan baku.
- Penegakan Khusus untuk 3T: Kebijakan ini diberlakukan secara lebih ketat di wilayah dengan risiko stunting tinggi untuk memastikan bantuan gizi tetap tepat sasaran.
Menurut Nanik Sudaryati Deyang, “Mitra yang mark‑up harga gila‑gilaan dan menekan Kepala SPPG, pengawas gizi, serta pengawas keuangan akan kami minta kepada Kedeputian Pengawasan (Tauwas) untuk suspend tanpa insentif karena termasuk pelanggaran berat.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa BGN tidak akan segan mengambil langkah tegas demi menjaga integritas program.
Konsekuensi Bagi Mitra
Selain penghentian operasional sementara, mitra yang dikenai suspend tidak akan menerima insentif apapun selama periode tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindalkan keuntungan yang tidak sah dan mendorong kepatuhan pada aturan yang telah ditetapkan. BGN berharap bahwa tindakan ini menjadi peringatan serius bagi seluruh mitra agar program dapat berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran.
BGN juga menekankan pentingnya pernyataan komitmen dari mitra setelah masa suspend. Pernyataan tersebut harus mencakup:
- Pernyataan tidak akan melakukan mark‑up harga lagi.
- Komitmen untuk tidak memonopoli pemasokan bahan baku.
- Rencana tindakan perbaikan operasional yang konkret.
Jika mitra tidak memenuhi ketentuan ini, BGN berhak memperpanjang masa suspend atau bahkan mencabut status mitra secara permanen.
Latar Belakang Program MBG dan SPPG
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditujukan untuk menyediakan makanan bergizi kepada anak‑anak sekolah selama hari belajar, lima hari dalam seminggu. Untuk daerah 3T, kebijakan khusus memungkinkan pemberian makanan juga pada hari Sabtu, memastikan asupan gizi tetap terpenuhi meski jam belajar berkurang.
Seiring dengan peluncuran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 31 Maret 2026, BGN menegaskan pentingnya standar operasional yang tinggi. Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam rapat koordinasi tingkat atas bersama Presiden, menegaskan bahwa program akan memperkuat upaya penurunan stunting nasional.
Pengawasan ketat terhadap praktik mark‑up ini merupakan bagian dari upaya BGN untuk memastikan setiap rupiah yang dialokasikan tepat digunakan untuk meningkatkan kualitas gizi anak‑anak Indonesia.
Dengan langkah tegas ini, BGN berharap seluruh mitra dapat menjalankan tugasnya secara profesional, menjauhkan diri dari praktik korupsi, dan berkontribusi pada pencapaian target gizi nasional. Penerapan sanksi suspend dan pencabutan insentif diharapkan menjadi deterrent yang efektif, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan MBG dan SPPG di seluruh wilayah Indonesia.
