BEI Sebut Ini yang Bertanggung Jawab Buyback Emiten Delisting, Menurut POJK Terbaru

BEI Sebut Ini yang Bertanggung Jawab Buyback Emiten Delisting, Menurut POJK Terbaru
BEI Sebut Ini yang Bertanggung Jawab Buyback Emiten Delisting, Menurut POJK Terbaru

Keuangan.id – 16 April 2026 | Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terbaru mengenai mekanisme buyback saham bagi emiten yang berpotensi mengalami delisting. Penjelasan tersebut merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang baru disahkan, yang menegaskan siapa saja yang memiliki tanggung jawab dalam proses pembelian kembali saham.

Selain emiten, beberapa pihak lain juga memiliki peran penting:

  • Penjamin Emisi/Underwriter: Membantu emiten merancang program buyback, melakukan penilaian kelayakan, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
  • Manajemen Perusahaan: Menyediakan informasi yang akurat kepada dewan komisaris dan komite audit, serta mengawasi pelaksanaan buyback.
  • Dewan Komisaris dan Komite Audit: Memberikan persetujuan akhir, memantau risiko, dan menilai dampak terhadap kepentingan pemegang saham.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Mengawasi kepatuhan prosedur, memberikan persetujuan apabila diperlukan, serta menindaklanjuti pelanggaran.

Proses buyback yang sesuai dengan POJK harus memenuhi beberapa tahapan kritis, antara lain:

  1. Penetapan tujuan dan jumlah saham yang akan dibeli kembali.
  2. Penyusunan dokumen rencana buyback yang mencakup sumber dana, jadwal, dan mekanisme pelaksanaan.
  3. Persetujuan internal dari dewan komisaris atau komite audit.
  4. Pemberitahuan kepada BEI dan OJK serta pengumuman kepada publik.
  5. Pelaksanaan transaksi di bursa atau di luar bursa sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kejelasan peran ini, diharapkan emiten dapat melaksanakan buyback secara transparan dan mengurangi risiko delisting yang dapat merugikan investor. BEI menegaskan bahwa kepatuhan terhadap POJK terbaru merupakan langkah penting untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Exit mobile version