Batas Ganti Rugi Investor Bisa Naik Rp1 Miliar, Ini Rencananya

Batas Ganti Rugi Investor Bisa Naik Rp1 Miliar, Ini Rencananya
Batas Ganti Rugi Investor Bisa Naik Rp1 Miliar, Ini Rencananya

Keuangan.id – 15 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Informasi Peraturan dan Fasilitas (SIPF) telah membuka konsultasi publik terkait penguatan perlindungan investor di pasar modal. Salah satu usulan utama adalah menaikkan batas maksimal ganti rugi bagi investor per kasus hingga Rp1 miliar, dibandingkan batas sebelumnya yang jauh lebih rendah.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran investor terhadap risiko kerugian akibat praktik tidak transparan atau penyalahgunaan informasi di pasar modal. Dengan batas yang lebih tinggi, diharapkan investor memiliki rasa aman yang lebih besar dalam berinvestasi.

  • Batas ganti rugi saat ini: Rp100 juta per investor per kasus.
  • Usulan batas baru: Rp1 miliar per investor per kasus.
  • Alasan peningkatan: Menyesuaikan nilai kerugian yang semakin besar seiring pertumbuhan pasar modal dan melindungi kepentingan investor ritel.
  • Proses konsultasi: Publik dapat menyampaikan pendapat dan masukan melalui portal SIPF selama periode konsultasi yang ditetapkan.
  • Langkah selanjutnya: Setelah masa konsultasi berakhir, OJK akan meninjau masukan, menyusun rancangan regulasi, dan mengajukannya ke legislatif untuk disahkan.

Jika usulan ini disetujui, dampaknya diharapkan meliputi peningkatan kepercayaan publik terhadap pasar modal, peningkatan partisipasi investor ritel, serta penurunan potensi litigasi yang mahal bagi perusahaan efek. Namun, OJK juga menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan investor dan keberlangsungan operasi perusahaan sekuritas agar tidak menimbulkan beban administratif berlebih.

Para pelaku pasar, termasuk perusahaan sekuritas, manajer investasi, dan bursa efek, diharapkan menyiapkan mekanisme internal yang mampu menyesuaikan diri dengan batas ganti rugi yang lebih tinggi. Sementara itu, investor disarankan terus mengikuti perkembangan regulasi melalui situs resmi OJK atau SIPF.

Exit mobile version