Keuangan.id – 04 April 2026 | Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal (Bareskrim) menambah daftar tersangka dalam penyelidikan kasus Dana Syariah Indonesia (DSI). Pada hari ini, Bareskrim menetapkan satu tersangka tambahan, yaitu pendiri sekaligus mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia yang dikenal dengan inisial AS.
Sebelumnya, tiga orang lain sudah masuk dalam daftar tersangka, sehingga total tersangka kini menjadi empat orang. Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana nasabah, pencucian uang, serta pelanggaran regulasi keuangan syariah.
Berikut rangkuman singkat mengenai para tersangka yang terlibat:
| No. | Nama/Identitas | Posisi | Status |
|---|---|---|---|
| 1 | AS | Pendiri & Mantan Direktur DSI | Tersangka |
| 2 | — | — | Tersangka |
| 3 | — | — | Tersangka |
| 4 | — | — | Tersangka |
Langkah selanjutnya yang direncanakan oleh Bareskrim antara lain:
- Mengamankan bukti transaksi keuangan selama tiga tahun terakhir.
- Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terkait, termasuk nasabah dan mitra bisnis DSI.
- Mengajukan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri untuk proses penuntutan.
Pengembangan kasus ini menambah tekanan pada regulator keuangan untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga keuangan berbasis syariah. Observers menilai bahwa penegakan hukum yang tegas dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah di Indonesia.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik keuangan ilegal, tanpa pandang bulu. Proses peradilan diharapkan akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
