Keuangan.id – 11 Maret 2026 | JAKARTA, 12 Maret 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Tujuan utama kebijakan adalah memberikan ruang bagi orang tua dan pendidik mengajarkan literasi digital sebelum anak terpapar algoritma yang dapat menimbulkan adiksi dan risiko psikologis.
Latar Belakang dan Mekanisme Penundaan
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun yang akan terkena dampak penundaan akses. Angka ini jauh melampaui contoh internasional, seperti Australia yang hanya melibatkan 5,7 juta anak. “Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang besar, jadi tantangannya memang ada,” ujar Meutya dalam rapat koordinasi di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Penundaan akses tidak berarti pemblokiran permanen. Sistem akan menunda proses pendaftaran atau login pada platform yang masuk dalam kategori risiko tinggi hingga anak mencapai usia yang dianggap siap secara psikologis dan hukum. Platform digital yang masuk dalam kategori awal meliputi:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (Twitter)
- Bigolive
- Roblox
Penentuan kategori risiko didasarkan pada enam indikator utama: interaksi dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi sebagai konsumen digital, keamanan data pribadi, potensi adiksi, dan gangguan kesehatan psikologis.
Peran Orang Tua dan Sekolah
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menekankan pentingnya dukungan aktif orang tua. “Kami memohon kerja sama seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk memaksimalkan pelaksanaan PP Tunas,” katanya usai rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Pemerintah menyiapkan juru bicara khusus yang ditugaskan oleh Menkomdigi untuk membantu sosialisasi kebijakan ini ke pemerintah daerah, sekolah, dan lembaga pendidikan non‑formal.
Dalam konteks libur Lebaran, Meutya Hafid juga mengajak keluarga memanfaatkan momentum mudik untuk memperkuat interaksi langsung tanpa gadget. “Gunakan momen liburan untuk menghabiskan waktu bersama keluarga, gadgetnya bisa dimatikan dulu atau setidaknya dikurangi,” ujarnya pada inspeksi mendadak ke kantor Meta, 4 Februari 2026.
Langkah Implementasi
| Tahap | Kegiatan | Jadwal |
|---|---|---|
| 1 | Penyusunan regulasi teknis dan daftar platform risiko tinggi | Q1 2026 |
| 2 | Sosialisasi ke pemda, sekolah, dan masyarakat luas | Feb–Mar 2026 |
| 3 | Pengaktifan penundaan akses pada platform terdaftar | 28 Maret 2026 |
| 4 | Evaluasi dan penyesuaian kebijakan | Q3 2026 |
Setiap platform wajib menyiapkan mekanisme verifikasi usia dan menandai konten yang berpotensi menimbulkan adiksi. Pemerintah juga mengingatkan bahwa Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah direvisi pada Januari 2024 untuk menambahkan pasal yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memberikan perlindungan khusus bagi anak.
Reaksi Publik dan Tantangan
Beberapa orang tua menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah preventif, namun ada pula yang mengkhawatirkan potensi pembatasan kebebasan berekspresi digital. Tantangan utama yang diidentifikasi meliputi:
- Kebutuhan infrastruktur verifikasi usia yang akurat di seluruh platform.
- Koordinasi lintas sektoral antara kementerian, regulator, dan penyedia layanan digital.
- Penyesuaian kebijakan dengan dinamika perkembangan teknologi dan algoritma.
- Pendidikan literasi digital yang merata di seluruh wilayah, terutama di daerah terpencil.
Meutya menegaskan, “Indonesia perlu melakukan langkah‑langkah untuk menyelamatkan generasi penerus dari kejahatan media sosial.” Ia menambahkan bahwa regulasi ini tidak dimaksudkan menghambat inovasi, melainkan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.
Dengan dukungan aktif orang tua, guru, dan pemangku kepentingan, diharapkan kebijakan penundaan akses ini dapat menjadi fondasi bagi anak Indonesia untuk tumbuh menjadi pengguna digital yang kritis dan bertanggung jawab.
Implementasi pada 28 Maret 2026 menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan anak di era digital, sekaligus menguji kesiapan pemerintah dalam menyeimbangkan kebebasan berinternet dengan kebutuhan perlindungan psikologis dan sosial bagi generasi muda.
