Keuangan.id – 09 April 2026 | Pemerintah Indonesia menegaskan kembali pentingnya kebebasan navigasi di Selat Hormuz menjelang kemungkinan penerapan aturan baru yang diusulkan oleh Tehran. Aturan tersebut mencakup pemberlakuan biaya transit bagi semua kapal yang melintasi selat strategis itu, sekaligus menuntut izin khusus dari otoritas Iran. Usulan ini muncul bersamaan dengan gencatan senjata dua pekan antara Amerika Serikat dan Iran, yang membuka peluang bagi pemulihan aktivitas maritim yang selama ini terhambat oleh konflik.
Latar Belakang Gencatan Senjata dan Permintaan Indonesia
Pada Rabu, 8 April 2026, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl A. Mulachela, menyampaikan dalam taklimat media di Jakarta bahwa kebebasan navigasi harus tetap dihormati sesuai dengan hukum internasional. Ia menekankan bahwa Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan kepentingan maritim yang luas, mengharapkan jaminan keamanan pelayaran di Selat Hormuz pasca‑gencatan senjata.
Mulachela menanggapi laporan bahwa pihak Iran berencana menetapkan biaya melintas di selat tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada kapal yang boleh melintas tanpa izin, namun menolak konsep tarif yang dapat menghambat arus perdagangan global.
Rencana Iran: Tarif Transit dan Izin Khusus
Pada akhir Maret, anggota Komisi Keamanan Nasional dan Politik Luar Negeri Parlemen Iran, Alaeddin Boroujerdi, mengumumkan rencana penetapan aturan pelayaran baru. Menurutnya, Tehran akan menjamin keamanan pelayaran, tetapi semua kapal harus membayar biaya transit dan memperoleh izin terlebih dahulu. Kebijakan ini bertujuan mengontrol arus lalu lintas laut serta memperoleh pendapatan tambahan bagi negara yang selama ini menjadi medan geopolitik panas.
Respon Amerika Serikat: Usulan Biaya oleh AS
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada 6 April 2026, menyatakan bahwa lebih baik AS yang memungut biaya lintas Selat Hormuz daripada Iran. Dalam sesi tanya‑jawab dengan wartawan, ia menyoroti bahwa tarif tersebut dapat dikelola secara transparan oleh Amerika, mengurangi tekanan pada pihak Iran dan menghindari potensi eskalasi.
Pernyataan Trump menimbulkan spekulasi bahwa Washington berusaha menjaga pengaruhnya di kawasan Teluk sambil menanggapi ancaman keamanan yang mungkin muncul jika Iran menerapkan tarif unilateral.
Implikasi bagi Israel dan Pihak Lain
Pengaturan baru di Selat Hormuz berpotensi menimbulkan ketegangan tambahan bagi Israel, yang bergantung pada jalur laut tersebut untuk impor minyak dan ekspor barang. Jika Iran menegakkan izin khusus, kapal‑kapal yang beroperasi di bawah bendera Israel atau sekutu Amerika dapat menghadapi penolakan atau biaya tambahan yang signifikan.
Para analis memperkirakan bahwa Israel mungkin akan memperkuat aliansi dengan Amerika Serikat dan negara‑negara lain untuk memastikan akses tanpa hambatan, sekaligus menyiapkan jalur alternatif bila diperlukan.
Reaksi Regional dan Dampak Ekonomi Global
Selat Hormuz menyumbang sekitar 20 persen dari volume minyak dunia yang melintasi jalur laut setiap harinya. Penerapan tarif dan izin khusus dapat meningkatkan biaya transportasi, yang pada gilirannya dapat memengaruhi harga minyak internasional. Negara‑negara pengimpor energi, termasuk India, Jepang, dan Korea Selatan, diperkirakan akan menyesuaikan strategi pasokan mereka.
Selain itu, kebijakan baru dapat menimbulkan persaingan geopolitik antara Iran dan sekutu baratnya. Jika Iran berhasil mengimplementasikan tarif, ia dapat mengukuhkan posisi tawar menawar dalam negosiasi keamanan regional. Sebaliknya, Amerika Serikat dan sekutunya dapat menanggapi dengan menegaskan kontrol atas jalur pelayaran atau bahkan meningkatkan kehadiran militer di kawasan.
Upaya Diplomatik Indonesia
Indonesia berupaya menjadi mediator dengan mengajukan permintaan jaminan keselamatan pelayaran melalui dialog multilateral. Kementerian Luar Negeri menekankan bahwa kebebasan navigasi bukan hanya hak Iran atau Amerika Serikat, melainkan hak semua negara yang bergantung pada jalur tersebut. Indonesia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa‑Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) sebagai landasan hukum internasional.
Dengan mengedepankan prinsip non‑intervensi dan multilateralitas, Jakarta berharap dapat mengurangi ketegangan dan memastikan bahwa Selat Hormuz tetap terbuka bagi perdagangan global.
Secara keseluruhan, dinamika kebijakan baru di Selat Hormuz mencerminkan persaingan kepentingan antara Iran, Amerika Serikat, Israel, dan negara‑negara lain yang mengandalkan jalur tersebut. Keberhasilan diplomasi, terutama peran Indonesia, akan menjadi faktor penentu apakah selat strategis ini dapat kembali beroperasi secara aman dan bebas tarif, atau justru berubah menjadi zona kontrol ekonomi yang menambah beban bagi pasar energi dunia.
