Keuangan.id – 01 Juni 2026 | Pemerintah telah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mewajibkan eksportir Sumber Daya Alam (SDA) merepatriasi 100 persen Devisa Hasil Eksport (DHE) ke dalam negeri.
Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengontrol aliran devisa. Dengan demikian, eksportir SDA diwajibkan untuk membawa kembali seluruh devisa yang diperoleh dari hasil ekspor ke dalam negeri.
Aturan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan cadangan devisa negara dan memperkuat ekonomi dalam negeri. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi kerentanan ekonomi negara terhadap fluktuasi harga komoditas internasional.
