Keuangan.id – 09 April 2026 | Ruang publik strategis Bandara Internasional Soekarno‑Hatta mengalami insiden serius pada Senin, 6 April 2026, ketika sebagian atap Terminal 3 ambruk akibat curah hujan ekstrem. Kejadian yang terekam video dan menyebar luas di media sosial menimbulkan kepanikan di kalangan penumpang serta menimbulkan pertanyaan tajam tentang standar keselamatan infrastruktur bandara.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu, 8 April 2026, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai insiden tersebut bukan sekadar kegagalan teknis melainkan gejala kelalaian sistemik dalam pemeliharaan dan audit infrastruktur bandara. Ketua YLKI, Niti Emiliana, menegaskan bahwa hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan belum terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Reaksi InJourney Airports
Pengelola bandara, InJourney Airports, yang mengoperasikan Terminal 3, segera mengeluarkan permintaan maaf publik melalui konferensi pers daring. Direktur Operasional, Rudi Hartono, menyatakan, “Kami sangat menyesal atas kejadian ini dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan segera serta memastikan tidak ada penumpang yang mengalami cedera lebih lanjut. Tim kami telah mengevakuasi area terdampak dan memberikan bantuan medis serta psikologis kepada yang membutuhkan.” Ia menambahkan bahwa investigasi independen telah dimulai dan hasilnya akan dipublikasikan dalam waktu tiga hari kerja.
Permintaan YLKI
YLKI menuntut langkah-langkah konkret sebagai berikut:
- Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh infrastruktur bandara di Indonesia, tidak terbatas pada Soekarno‑Hatta.
- Audit independen yang melibatkan pihak ketiga untuk menilai kondisi struktural dan prosedur pemeliharaan.
- Penegakan sanksi tegas bagi pengelola yang terbukti lalai, termasuk denda dan pencabutan izin operasional sementara.
- Pemberian kompensasi kepada penumpang yang terdampak secara fisik maupun psikologis.
- Peningkatan transparansi publik dengan mempublikasikan laporan hasil audit secara berkala.
Selain itu, YLKI mengingatkan kembali insiden serupa yang terjadi beberapa tahun lalu di Bandara Kualanamu, di mana kegagalan lift menewaskan sejumlah penumpang. “Kejadian ini seharusnya menjadi peringatan dini yang memicu reformasi menyeluruh dalam pengawasan kebandarudaraan,” ujar Niti.
Langkah Pemerintah
Kementerian Perhubungan belum mengeluarkan pernyataan resmi, namun sumber internal menyebutkan bahwa Kementerian tengah menyiapkan tim gabungan yang akan berkoordinasi dengan InJourney Airports dan lembaga audit independen. Diharapkan tim tersebut akan menilai penyebab utama robohnya atap, termasuk faktor cuaca, kualitas material, serta kepatuhan terhadap standar inspeksi berkala.
Para ahli struktural menilai bahwa curah hujan intensif dapat menimbulkan beban tambahan pada atap yang sudah lemah. Mereka menekankan pentingnya sistem drainase yang efektif serta pemeliharaan rutin untuk mencegah penumpukan air di atas struktur atap.
Selama penanganan darurat, petugas bandara berhasil mengevakuasi lebih dari 1.200 penumpang yang berada di zona berbahaya. Tidak ada laporan korban jiwa, namun beberapa penumpang dilaporkan mengalami luka ringan akibat terjatuhnya puing.
Sejumlah maskapai penerbangan yang beroperasi di Terminal 3 melaporkan penundaan penerbangan akibat penutupan sebagian area terminal. Pihak maskapai berjanji akan memberikan kompensasi tiket sesuai kebijakan masing‑masing.
Insiden ini menyoroti perlunya integrasi antara manajemen operasional bandara, regulator, dan lembaga perlindungan konsumen. Jika tidak ditangani secara menyeluruh, risiko serupa dapat terulang di bandara‑bandara lain yang juga beroperasi di wilayah dengan intensitas cuaca tinggi.
Dengan tekanan publik dan organisasi konsumen, diharapkan InJourney Airports serta otoritas terkait dapat menyelesaikan investigasi dengan transparan, memperbaiki infrastruktur yang rusak, dan memperkuat standar keselamatan untuk melindungi jutaan penumpang yang bergantung pada fasilitas bandara nasional.
